Pengadilan Singapura Bebaskan TKI yang Dituduh Mencuri oleh Bos Changi
Bos Grup Bandara Changi menuding Parti mencuri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Singapura pada Jumat, 7 September 2020, menyatakan TKI Parti Liyani tidak terbukti mencuri di rumah bos grup Bandara Changi. Gegara tuduhan mantan majikannya itu, Parti sempat divonis 26 bulan bui.
Dikutip dari harian Hong Kong, South China Morning Post (SCMP), Selasa, 8 September 2020, perempuan berusia 46 tahun itu tidak tinggal diam. Didampingi pengacara pro bono dari organisasi LSM Humanitarian Organisation for Migration Economi (HOME), Parti mengajukan banding.
Dipimpin oleh Hakim Chan Seng Onn, pengadilan tinggi membatalkan vonis di pengadilan distrik. Chan menilai majelis hakim di pengadilan distrik gagal mempertimbangkan beberapa poin penting. Salah satunya adalah keterangan dari putra mantan majikan Parti, Karl Liew.
Kasus ini mendapat sorotan luas, karena yang melaporkan Parti ke polisi adalah petinggi grup Changi Airport, Liew Mun Leong. Parti pernah bekerja selama sembilan tahun di rumah konglomerat di Negeri Singa itu.
Namun, tiba-tiba kontrak kerjanya diputuskan oleh Liew secara sepihak pada Oktober 2016 lalu. Usai dipecat, Parti justru dituding oleh Liew telah mencuri benda-benda dari rumahnya senilai 34 ribu dolar Singapura atau setara Rp368,2 juta.
Publik di Negeri Singa menyambut baik putusan majelis hakim karena dinilai telah memberi keadilan bagi pekerja migran seperti Parti. Mengapa bos grup pengelola Bandara Changi itu melaporkan Parti dengan tuduhan mencuri? Apa komentar Parti usai pengadilan menyatakannya tidak bersalah?
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Singapura Larang Masuk Semua Pendatang Asing
1. Parti dituding mencuri karena hendak mengadu ke Kemenaker Singapura bahwa ia dipekerjakan secara ilegal
Cerita Parti berurusan dengan hukum di Singapura bermula ketika perempuan berusia 46 tahun itu dipecat secara mendadak usai bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah mantan majikannya, Liew Mun Leong. Parti dipecat pada 28 Oktober 2016 lalu.
Bahkan, ia diminta untuk meninggalkan Singapura pada hari yang sama. Tidak terima dipecat secara semena-mena, Parti mengancam akan melaporkan pemecatan itu ke Kementerian Ketenagakerjaan Singapura. Parti juga akan melaporkan bahwa dalam praktiknya ia diminta untuk menjadi ART di rumah dan kantor putra Liew tanpa kontrak kerja.
Di Negeri Singa, praktik semacam itu dinyatakan ilegal dan bisa dijatuhi denda. Singkat cerita Parti akhirnya kembali ke Indonesia tanpa sempat membawa benda-benda miliknya. Keluarga Liew sempat berjanji akan mengirimkan barang-barang milik Parti melalui pos.
Alih-alih dikirimkan, saat berada di Indonesia, Parti rupanya diadukan ke polisi oleh mantan majikannya itu. Liew dan istrinya menuding Parti telah mencuri barang-barang mewah yang nilainya mencapai 34 ribu dolar Singapura atau setara Rp368,2 juta.
Alhasil, ketika Parti kembali ke Singapura 2 Desember 2016, ia langsung ditangkap di Bandara Changi.
Baca Juga: Singapura Tak Lagi Tanggung Biaya Perawatan COVID-19 untuk Pendatang