Putra Eks Bos Changi Didakwa Beri Keterangan Palsu Kasus Parti Liyani
Karl Liew terancam dibui hingga tujuh tahun karena berbohong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Putra eks bos grup Bandara Changi, Karl Liew (43) didakwa telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi di pengadilan dan kantor polisi. Karl termasuk salah satu pelapor yang menuding TKI Parti Liyani telah mencuri barang-barang mewah di kediaman ayahnya, Liew Mun Leong.
Stasiun berita Channel News Asia, Jumat, 6 November 2020 lalu melaporkan dakwaan resmi telah dirilis pada Kamis, 5 November 2020. "Usai putusan dari Pengadilan Tinggi dan pernyataan dari pengadilan tersebut, maka Jaksa Agung telah meminta kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh Karl," demikian isi pernyataan tertulis kepolisian Singapura.
"Pihak kepolisian telah merampungkan penyelidikan dan kami sudah berkonsultasi dengan Jaksa Agung atas permintaan kami sendiri," lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, maka polisi akan mengenakan dua pasal kepada Karl yakni 177 dan 193. Apa saja keterangan Karl yang disampaikan di pengadilan dan diduga kuat oleh polisi palsu dan tidak kredibel?
Baca Juga: Pesan TKI Parti Liyani: Jangan Mau Dituduh Hal yang Gak Kita Lakukan
1. Deretan kesaksian mantan putra bos Bandara Changi yang diduga bohong
Harian Singapura, The Straits Times melaporkan hakim di Pengadilan Tinggi Negeri Singa mempertanyakan kesaksian yang disampaikan oleh Karl Liew di pengadilan tingkat pertama. Sebab, setelah ditelusuri ulang, banyak pernyataannya yang memunculkan keraguan dan tidak bisa diterima logika.
Sebagai contoh, Karl bersaksi beberapa benda mewah -- yang disebutnya dicuri Parti, seperti dompet Braun Buffel, jam Helix, sempat menjadi miliknya karena diberikan oleh anggota keluarganya yang lain. Tetapi, ketika dilakukan pemeriksaan silang (chross check) ke anggota keluarganya, termasuk sang ayah, Liew Mun Leong, tak ada yang mengingat pernah memberikan benda-benda fesyen mewah tersebut.
Di hadapan hakim, Karl juga sempat menyatakan bahwa ia sempat membeli seprai di Inggris. Pria yang sempat menjadi banker itu kemudian menuding seprai itu juga diambil oleh Parti. Tetapi, uniknya, motif seprai yang sama justru ditemukan di produk serupa buatan Ikea.
Ketika di-chross check ke istri Karl, ia mengaku tak pernah melihat seprai dengan motif tersebut baik di kamarnya atau tempat tidurnya. Karl juga mengaku memiliki beberapa baju untuk perempuan.
Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura, K. Shanmugam menjelaskan pernyataan yang tidak konsisten semacam ini yang membuat tanda tanya hakim di pengadilan. Itu sebabnya, Karl harus menjalani proses pemeriksaan di kepolisian.
Laman Today Online melaporkan berdasarkan pemaparan itu, maka Karl didakwa dengan dua dakwaan, pertama memberikan informasi bohong kepada petugas negara dan kedua, memberikan kesaksian palsu saat proses peradilan.
Untuk dakwaan pertama, Karl terancam hukuman bui hingga tujuh tahun. Sedangkan, di dakwaan kedua, Karl dibayangi hukuman bui hingga 6 bulan, denda 5.000 dolar Singapura (setara Rp52,7 juta) atau memperoleh dua hukuman itu.
Baca Juga: Bos Bandara Singapura Mundur Usai Kalah Lawan TKI di Pengadilan