TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Putra Eks Bos Changi Didakwa Beri Keterangan Palsu Kasus Parti Liyani

Karl Liew terancam dibui hingga tujuh tahun karena berbohong

TKI Parti Liyani <kiri> dan putra mantan majikannya Karl Liew <kanan> (Dokumentasi Straits Times)

Jakarta, IDN Times - Putra eks bos grup Bandara Changi, Karl Liew (43) didakwa telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi di pengadilan dan kantor polisi. Karl termasuk salah satu pelapor yang menuding TKI Parti Liyani telah mencuri barang-barang mewah di kediaman ayahnya, Liew Mun Leong. 

Stasiun berita Channel News Asia, Jumat, 6 November 2020 lalu melaporkan dakwaan resmi telah dirilis pada Kamis, 5 November 2020. "Usai putusan dari Pengadilan Tinggi dan pernyataan dari pengadilan tersebut, maka Jaksa Agung telah meminta kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh Karl," demikian isi pernyataan tertulis kepolisian Singapura. 

"Pihak kepolisian telah merampungkan penyelidikan dan kami sudah berkonsultasi dengan Jaksa Agung atas permintaan kami sendiri," lanjutnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, maka polisi akan mengenakan dua pasal kepada Karl yakni 177 dan 193. Apa saja keterangan Karl yang disampaikan di pengadilan dan diduga kuat oleh polisi palsu dan tidak kredibel?

Baca Juga: Pesan TKI Parti Liyani: Jangan Mau Dituduh Hal yang Gak Kita Lakukan

1. Deretan kesaksian mantan putra bos Bandara Changi yang diduga bohong

Putra eks bos Bandara Changi, Karl Liew (TODAY/Raj Nadarajan)

Harian Singapura, The Straits Times melaporkan hakim di Pengadilan Tinggi Negeri Singa mempertanyakan kesaksian yang disampaikan oleh Karl Liew di pengadilan tingkat pertama. Sebab, setelah ditelusuri ulang, banyak pernyataannya yang memunculkan keraguan dan tidak bisa diterima logika. 

Sebagai contoh, Karl bersaksi beberapa benda mewah -- yang disebutnya dicuri Parti, seperti dompet Braun Buffel, jam Helix, sempat menjadi miliknya karena diberikan oleh anggota keluarganya yang lain. Tetapi, ketika dilakukan pemeriksaan silang (chross check) ke anggota keluarganya, termasuk sang ayah, Liew Mun Leong, tak ada yang mengingat pernah memberikan benda-benda fesyen mewah tersebut. 

Di hadapan hakim, Karl juga sempat menyatakan bahwa ia sempat membeli seprai di Inggris. Pria yang sempat menjadi banker itu kemudian menuding seprai itu juga diambil oleh Parti. Tetapi, uniknya, motif seprai yang sama justru ditemukan di produk serupa buatan Ikea. 

Ketika di-chross check ke istri Karl, ia mengaku tak pernah melihat seprai dengan motif tersebut baik di kamarnya atau tempat tidurnya. Karl juga mengaku memiliki beberapa baju untuk perempuan. 

Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura, K. Shanmugam menjelaskan pernyataan yang tidak konsisten semacam ini yang membuat tanda tanya hakim di pengadilan. Itu sebabnya, Karl harus menjalani proses pemeriksaan di kepolisian. 

Laman Today Online melaporkan berdasarkan pemaparan itu, maka Karl didakwa dengan dua dakwaan, pertama memberikan informasi bohong kepada petugas negara dan kedua, memberikan kesaksian palsu saat proses peradilan. 

Untuk dakwaan pertama, Karl terancam hukuman bui hingga tujuh tahun. Sedangkan, di dakwaan kedua, Karl dibayangi hukuman bui hingga 6 bulan, denda 5.000 dolar Singapura (setara Rp52,7 juta) atau memperoleh dua hukuman itu. 

2. Polisi yang menangani kasus TKI Parti Liyani juga akan dikenakan sanksi

TKI Parti Liyani dinyatakan bebas oleh Pengadilan Singapura (Instagram.com/todayonline)

Selain putra eks majikannya yang ikut terjerat, sanksi juga membayangi petugas kepolisian yang menangani perkara TKI Parti Liyani. Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura, K. Shanmugam mengakui ada jeda waktu antara laporan yang dibuat oleh Liew Mun Leong dan putranya, Karl Liew dengan kunjungan polisi ke tempat kejadian perkara. 

Menurut Shamugam, sesuai dengan protokol polisi seharusnya ketika ada laporan ke kantor polisi, maka mereka langsung bergerak ke lokasi. Namun, ini ada jeda nyaris dua bulan dari tanggal laporan dibuat dengan kunjungan ke TKP. 

Harian Straits Times melaporkan Liew dan Karl membuat laporan bahwa Parti Liyani melakukan pencurian pada 29 Oktober 2016. Tetapi, polisi baru berkunjung ke rumah Liew pada 3 Desember 2016 untuk mengecek benda-benda apa saja yang mereka tuduh telah diambil oleh mantan asisten rumah tangganya. 

Menurut hakim di pengadilan tingkat tinggi, Chan Seng Onn, dalam jeda waktu itu, bisa barang bukti diintervensi oleh keluarga Liew. Sebab, barang bukti berada di rumah eks bos Bandara Changi itu dan tidak segera diamankan oleh polisi. Ini yang menjadi salah satu alasan hakim membebaskan Parti Liyani dari segala tuduhan. 

"Tidak ada alasan atas keteledoran ini yang dilakukan oleh personel kepolisian," ungkap Menteri K. Shanmugam. 

Di hadapan anggota parlemen, Shanmugam juga menyebut saat ini investigasi internal sedang dilakukan terhadap personel kepolisian tersebut. Sanksi segera dijatuhkan. 

Baca Juga: Bos Bandara Singapura Mundur Usai Kalah Lawan TKI di Pengadilan 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya