Bos Bandara Singapura Mundur Usai Kalah Lawan TKI di Pengadilan 

Tuduhan Liew bahwa TKI mencuri benda mewah tak terbukti

Jakarta, IDN Times - Bos grup Bandara Changi, Singapura, Liew Mun Leong, memilih mundur dari posisinya setelah TKI yang pernah bekerja di kediamannya dinyatakan terbukti tidak bersalah atas tuduhan pencurian.

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu bernama Parti Liyani, bekerja selama sembilan tahun di kediaman Liew, namun kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah mencuri benda-benda mewah di kediamannya. 

Dikutip dari harian Singapura, The Straits Times, Minggu 13 September 2020, belakangan terungkap Liew sengaja melaporkan Parti di polisi untuk mencegah agar ia tak mengadukan ke Kementerian Ketenagakerjaan Negeri Singa, bahwa ia dipekerjakan secara ilegal.

Selain bekerja di rumah Liew, perempuan 46 tahun itu juga diminta membereskan rumah dan kantor putra Liew, Karl. Semua dilakukan tanpa ketentuan tertulis. Di Singapura, pelanggaran semacam itu bisa berdampak hukum. 

Ketika menyampaikan pernyataannya, pria 74 tahun itu mengatakan sengaja mundur karena tidak ingin situasinya saat ini ikut mempengaruhi jajaran direksi, manajemen, dan staf di grup Bandara Changi. Kasus hukum Liew melawan Parti mendapat perhatian yang luas di Negeri Singa. 

Apalagi hakim pengadilan tinggi meralat putusan hukum hakim pengadilan distrik di tingkat pertama. 

"Pengadilan tinggi telah membuat keputusannya. Saya memiliki keyakinan terhadap sistem hukum di negara ini dan menghormati keputusan Pengadilan Tinggi," ungkap Liew. 

Ia juga menyadari bahwa Jaksa Agung dan polisi tengah meninjau kembali kasus yang membelitnya. "Bila dibutuhkan, maka keluarga saya dan saya siap terus bekerja sama dengan polisi dan Jaksa Agung," katanya lagi. 

Apa komentar Parti usai mengetahui hakim pengadilan tinggi Singapura membebaskannya dari tuduhan pencurian benda-benda mewah?

Baca Juga: Pengadilan Singapura Bebaskan TKI yang Dituduh Mencuri oleh Bos Changi

1. Parti ingin mantan majikannya meminta maaf di hadapan publik

Bos Bandara Singapura Mundur Usai Kalah Lawan TKI di Pengadilan TKI Parti Liyani dinyatakan bebas oleh Pengadilan Singapura (Instagram.com/todayonline)

Hal lain yang kini tengah diperjuangkan oleh Parti adalah kompensasi dari mantan majikannya lantaran kehilangan pemasukan selama empat tahun. Ia dipecat secara semena-mena oleh Liew pada 28 Oktober 2016. Parti tak sempat membawa pulang barang-barangnya di Singapura lantaran diminta oleh Liew segera meninggalkan Negeri Singa di hari yang sama.

Saat Parti kembali ke Singapura pada 2 Desember 2016, ia langsung ditangkap di bandara. Gara-gara tuduhan pencurian yang disampaikan oleh Liew, Parti sempat dijatuhi vonis 26 bulan. Namun, Parti didampingi pengacara pro bono dari LSM Humanitarian Organisation for Migration Economi (HOME), mengajukan banding.

Menurut kuasa hukum Parti, Anil Balchandani, kompensasi yang akan diperoleh Parti mencapai puluhan ribu dolar Singapura. Parti juga mengaku telah memaafkan mantan majikannya yang telah menuduhnya mencuri, dimana di pengadilan banding, tuduhan tersebut dinyatakan tak terbukti. 

"Saya sudah memaafkan majikan saya. Saya hanya berharap agar perlakuan serupa tidak dilakukan ke pekerja migran lainnya," kata Parti seperti dikutip harian Hong Kong, South China Morning Post (SCMP). 

Selain itu, Parti juga berharap mantan majikannya itu meminta maaf di hadapan publik lantaran telah membuat tuduhan yang mencoreng nama baiknya. 

Sementara, Direktur PWNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan, kasus tersebut sudah ikut dikawal oleh KBRI Singapura, meskipun Parti memilih didampingi pengacara dari LSM setempat. 

"Itu pilihan yang bersangkutan. Tapi bagi kami tidak masalah, yang penting ada pendampingan hukum," ungkap Judha ketika dihubungi IDN Times, 10 September 2020. 

Baca Juga: Pengadilan Singapura Bebaskan TKI yang Dituduh Mencuri oleh Bos Changi

2. Liew melaporkan Parti karena diduga telah mencuri benda-benda mewah di rumahnya

Bos Bandara Singapura Mundur Usai Kalah Lawan TKI di Pengadilan Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat menyampaikan keterangan pada pekan lalu, Liew turut menjelaskan mengapa ia melaporkan Parti Liyani ke polisi. Ia menjelaskan, keluarganya menemukan benda-benda mewah di kotak yang hendak dikirim ke Indonesia. Bila dihitung nominalnya, klaim Liew, mencapai SGD$34 ribu atau setara Rp368,2 juta. 

"Tentu bila ada kecurigaan, sudah menjadi tanggung jawab kami sebagai warga negara untuk melaporkan permasalahan itu dan membiarkan otoritas berwenang melakukan penyelidikan," kata dia. 

Namun, hakim di Pengadilan Tinggi, Chan Seng Onn, tidak menemukan bukti yang kuat untuk menyatakan Parti telah mencuri. Karena itu, ia membatalkan vonis 26 bulan bui yang dijatuhkan oleh hakim distrik. 

3. Kasus TKI Parti Liyani mendapat sorotan dari Menteri Hukum Singapura

Bos Bandara Singapura Mundur Usai Kalah Lawan TKI di Pengadilan Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura, K. Shanmugam (www.twitter.com/@kshanmugam)

Sejak awal kasus ini bergulir di pengadilan, sudah mendapatkan sorotan dari publik dan media di Singapura. Sebab, hakim Pengadilan Tinggi memberikan keadilan bagi seorang pekerja migran. Di sisi lain, yang dihadapi Parti adalah seorang konglomerat. 

Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura, K. Shanmugam, meminta publik tidak melihat perkara tersebut antara pekerja migran dan pengusaha ternama di Negeri Singa. Kasus tersebut, kata dia, murni menyangkut perkara hukum. 

"Saya sangat senang melihat keadilan ditegakkan tanpa melihat status sosial keduanya. Laporan disampaikan oleh si pengusaha, lalu hakim menelusuri semua fakta dan bukti yang ada. Ia kemudian membuat keputusan yang adil," kata Shanmugam seperti dikutip dari stasiun berita Channel News Asia

Baca Juga: Usai Tiba dari Saudi, TKI Etty Toyyib Dinyatakan Positif COVID-19

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya