TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Singapura Buka Pintu bagi WNI Berkunjung Dinas dan Bisnis

Tapi, Singapura masih tutup pintu untuk turis dari Indonesia

Menlu Retno Marsudi (Dokumentasi Kemenlu)

Jakarta, IDN Times - Setelah beberapa bulan melakukan negosiasi, akhirnya Pemerintah Singapura bersedia membuka pintu bagi WNI. Namun, kesepakatan itu dibatasi untuk kunjungan bisnis dan perjalanan dinas. Artinya, Negeri Singa masih menutup pintu bagi turis dari Indonesia. 

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan kesepakatan itu diberi nama Travel Corridor Arrangement (TCA). Sedangkan, oleh Negeri Singa disebut reciprocal green lane. Kesepakatan tersebut bersifat resiprokal. Artinya, Indonesia juga bersedia membuka pintunya bagi pengusaha dan warga Negeri Singa yang melakukan perjalanan dinas ke Tanah Air. 

"Dengan selesainya negosiasi ini, maka secara resmi pada hari ini pula TCA/RGL secara resmi saya luncurkan. Di hari yang sama pada hari ini Singapura juga akan meluncurkan pengaturan ini," tutur Retno ketika memberikan keterangan pers virtual pada Senin (12/10/2020). 

Ia juga menjelaskan akses perjalanan terbatas ini mulai berlaku pada 26 Oktober 2020. Bagi WNI atau warga Singapura yang ingin berkunjung, maka mereka harus melakukan pengajuan ke otoritas masing-masing. "Bagi WNI harus mengajukan proses aplikasi e-visa imigrasi dan Safe Travel Pass bagi warga Singapura," ujarnya lagi. 

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua negara agar mereka bisa mulai saling berkunjung? Kapan WNI bisa kembali berwisata ke Negeri Singa?

Baca Juga: Travel Corridor RI-Singapura Ditargetkan Rampung September 2020

1. WNI yang ingin ke Singapura harus memiliki sponsor dari pemerintah atau perusahaan Negeri Singa

Jewel Singapore (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Meski pintu menuju ke Singapura dibuka, namun mereka menerapkan sederet persyaratan yang ketat. Negeri Singa tak ingin kebobolan kasus impor COVID-19. Apalagi Indonesia masih memiliki tingkat kematian yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan pada Minggu, 11 Oktober 2020, ada 11.844 pasien yang meninggal dunia akibat COVID-19. Sedangkan, angka kematian akibat COVID-19 di Singapura bisa ditekan hanya 27 pasien. 

Menlu Retno memastikan prosedur dan standar menyangkut kesehatan tidak akan diabaikan. Ia mengatakan warga yang dapat saling berkunjung adalah warga kedua negara dan permanent resident Singapura yang perlu menjalankan perjalanan dinas, diplomatik yang mendesak atau perjalanan business essential. 

"WNI yang mengajukan permohonan kunjungan harus memiliki sponsor dari pemerintah dan perusahaan Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass. Sedangkan, warga Singapura yang mengajukan permohonan berkunjung ke Indonesia juga harus memiliki sponsor baik dari pemerintah dan perusahaan di Tanah Air," tutur Retno. 

Warga Singa, kata dia lagi, harus mengajukan akses masuk berupa visa secara daring kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Warga kedua negara hanya bisa keluar masuk melalui dua titik. Titik masuk ke Indonesia berada di Bandara Soekarno-Hatta untuk perjalanan udara. Sedangkan, titik masuk di Singapura ada di Bandara Changi. 

Sementara, untuk perjalanan jalur laut, titik masuk menuju ke RI berada di Batam Center Ferry Terminal. Sedangkan, titik masuk jalur laut menuju ke Singapura ada di Tanah Merah Ferry Terminal. 

2. Sebelum berangkat, harus dilakukan tes PCR sebanyak dua kali

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sebelum berangkat, warga kedua negara harus melakukan tes PCR atau usap sebanyak dua kali. Tes PCR pertama, kata Retno, dilakukan 72 jam sebelum berangkat menuju ke Indonesia atau Singapura. Sedangkan, tes PCR kedua dilakukan ketika tiba di bandara atau terminal feri. 

"Biaya untuk tes PCR dibebankan ke masing-masing individu," ujar Retno. 

Selain itu, institusi yang berhak untuk melakukan tes usap pun juga diatur oleh Kementerian Kesehatan dua negara. "Daftar Healthcare Institutions akan segera disampaikan berdasarkan kesepakatan dari dua Kementerian Kesehatan," kata dia lagi. 

Hal lain yang perlu dilakukan warga kedua negara yaitu memasang aplikasi untuk melacak pergerakan mereka. Selama berada di Singapura, WNI wajib memasang aplikasi Trace Together di ponselnya. Sebaliknya, warga Singapura wajib memasang aplikasi Peduli Lindungi dan e-HAC. 

Baca Juga: Daftar 59 Negara yang Tutup Pintu Bagi WNA dan WNI Selama Pandemik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya