Singapura Tak Lagi Tanggung Biaya Perawatan COVID-19 untuk Pendatang
Tapi, tes virus corona di sana tetap digratiskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Singapura pada Senin (9/3) memberlakukan kebijakan baru terkait perawatan pasien yang tertular virus corona. Negeri Singa itu tidak lagi menanggung biaya perawatan bagi pasien yang terjangkit COVID-19. Kebijakan itu diprediksi akan berdampak bagi pendatang yang masuk ke Negeri Singa dan didiagnosa kena virus mematikan dari Kota Wuhan tersebut.
Kebijakan itu diberlakukan tak lama usai ditemukan fakta ada pasien yang terjangkit penyakit tersebut diimpor dari negara lain. Kementerian Kesehatan Singapura pada Senin kemarin bahkan mengumumkan ada tiga pasien yang tertular virus corona dari Indonesia.
"Seiring dengan naiknya infeksi virus corona secara global dan kami memprediksi jumlah kasus yang terkonfirmasi di Singapura terus bertambah, maka kami akan memprioritaskan sumber daya yang ada di rumah sakit-rumah sakit umum," demikian pernyataan Kementerian Kesehatan di Singapura dan dikutip harian Hong Kong, South China Morning Post (SCMP) Senin kemarin.
Namun, Kemenkes Singapura masih menggratiskan biaya untuk tes virus corona baik bagi warga lokal dan pendatang. Sedangkan, untuk perawatan bagi pasien yang positif kena virus Sars CoV-2 hanya digratiskan bagi warga lokal dan penduduk tetap. Memang berapa sih biaya yang harus dibayar bila ditanggung pribadi oleh pasien pendatang?
Baca Juga: [UPDATE] Tambah Lagi 1, Total WNI Kena COVID-19 di Singapura Jadi 3
1. Biaya perawatan penyakit pernafasan akut di rumah sakit publik berkisar Rp61 juta - Rp82 juta
Laman MSN News melaporkan Pemerintah Singapura memberikan insentif bagi warga lokal dan pendatang yang didiagnosa kena virus corona. Mereka akan menanggung biaya bagi suspect dan yang sudah positif dinyatakan kena virus Sars CoV-2 itu.
Selain kebijakan menanggung biaya medis di rumah sakit pemerintah, Negeri Singa juga memberikan tunjangan senilai SGD$1.000 per hari kepada semua warganya yang dikarantina karena terjangkit virus corona. Tunjangan itu diberikan kepada mereka yang melakukan kontak langsung terhadap individu-individu yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19.
Nominal tunjangan itu akan diberikan secara langsung kepada individu yang bersangkutan atau kepada perusahaan yang membolehkan karyawannya bekerja di luar rumah. Apabila karyawan harus absen lantaran menjalani proses karantina, maka tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan.
Selain itu, pemerintah akan memberikan bantuan untuk berbelanja kepada warganya yang tinggal seorang diri. Namun, itu kebijakan yang dicanangkan oleh Pemerintah Singapura pada (31/1) lalu di awal kemunculan virus corona.
Kini, Pemerintah Negeri Singa hanya menanggung biaya perawatan bagi warga lokal dan penduduk tetap. Pendatang diharuskan membayar sendiri biaya perawatan medisnya.
Kantor berita Reuters memberikan gambaran, biaya perawatan untuk penyakit pernafasan yang akut di rumah sakit publik di Singapura berkisar antara SGD$6.000 - SGD$8.000 atau setara Rp61 juta - Rp82 juta. Namun, pendatang tetap digratiskan apabila hanya mengikuti tes virus corona.
Baca Juga: Kemlu Keluarkan Travel Advisory Bagi WNI yang ke Singapura