Singapura Putuskan Tunda Ibadah Haji ke Tahun 2021 Karena COVID-19
Lebih dari 80 persen calon jemaah berusia di atas 50 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Di saat Pemerintah Indonesia masih harap-harap cemas menanti keputusan dari Saudi soal pelaksanaan ibadah haji, Singapura justru sudah membuat kebijakan. Dewan Reliji Islam Singapura (Muis) telah memutuskan untuk menunda ibadah haji tahun 2020 ke 2021.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemerintah Singapura, pada tahun ini seharusnya ada 900 calon jemaah haji yang berangkat ke Saudi. Menteri yang bertanggung jawab urusan agama Islam, Masagos Zulkifli mengatakan penundaan ini didasarkan atas keputusan mandiri Negeri Singa tanpa campur tangan Saudi.
"Selain itu, ini juga demi keselamatan para jemaah kami, dalam konteks ini yang terbaik bagi Singapura," ungkap Masagos dan dikutip harian Singapura, The Straits Times pekan lalu.
Ia menjelaskan keputusan itu dibuat setelah berdiskusi dengan banyak pihak termasuk Komite Fatwa di Singapura. Mereka mendukung keputusan yang diambil oleh Muis. Salah satu pertimbangannya yakni dalam situasi pandemik COVID-19, belum tentu persyaratan untuk menunaikan ibadah haji bisa terpenuhi.
Lalu, apakah ini berarti Pemerintah Singapura tidak percaya terhadap penanganan pandemik COVID-19 di Saudi?
Baca Juga: Menag Tunggu Keputusan Arab Saudi soal Ibadah Haji Hingga Awal Juni
1. Lebih dari 80 persen calon jemaah dari Singapura berusia di atas 50 tahun
Singapura memutuskan untuk menunda pengiriman calon jemaah dari negaranya bukan berarti mereka meragukan penanganan COVID-19 di Saudi. Muis mengatakan Negeri Singa memiliki pertimbangan khusus terkait perlindungan kesehatan dan keberadaan calon jemaah haji dari Singapura.
"Lebih dari 80 persen calon jemaah haji Singapura yang dijadwalkan untuk beribadah tahun ini berusia di atas 50 tahun. Kementerian Kesehatan (MOH) Singapura mengatakan individu dengan kategori ini berisiko terkena penyakit komplikasi dan tingkat kematian akibat COVID-19 jauh lebih tinggi," kata Muis.
Sementara, bagi calon jemaah haji yang berusia lebih muda dan bekerja kesulitan untuk mendapatkan hari libur untuk beribadah. Mereka juga khawatir akan kehilangan pekerjaan di tengah situasi pandemik COVID-19.
Sebab, sesuai aturan yang berlaku, usai kembali dari Saudi nanti, maka semua warga Negeri Singa harus melalui karantina selama 14 hari. Pemerintah Saudi sendiri telah menyarankan kepada seluruh badan yang menyangkut ibadah haji untuk sementara waktu berhenti melakukan pembayaran. Maskapai Saudi Airlines juga menghentikan sementara waktu penerbangan internasional hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Baca Juga: Menlu Heran Kenapa Saudi Masukan RI ke Daftar Negara Kena Virus Corona