Taiwan Perpanjang Larangan Masuk bagi TKI gegara Situasi COVID di RI
Taiwan khawatir terhadap perkembangan COVID-19 di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Taiwan pada Rabu, 16 Desember 2020 memperpanjang larangan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masuk dan bekerja di sana. Bahkan, belum diketahui hingga kapan larangan tersebut akan berlaku.
Laman Focus Taiwan pada Rabu kemarin melaporkan kebijakan larangan itu diperpanjang oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan, Chen Shih-chung yang memimpin Pusat Komando Epdemi Taiwan (CECC). Menurut Chen kondisi pandemik COVID-19 semakin mengkhawatirkan, di mana kasus harian konsisten di angka 6 ribu.
Hal lain yang jadi pertimbangan Taiwan yakni mengenai kredibilitas tes usap di Indonesia. Menurut Chen ketika memberikan keterangan pers, kualitas dan hasilnya justru menunjukkan semakin buruk. Dugaan tes usap di Indonesia tidak kredibel bermula pada Oktober lalu ditemukan 11 TKI yang dikirimkan ke Taiwan dinyatakan positif COVID-19 ketika tiba. Dua TKI di antaranya dinyatakan negatif usai menjalani karantina mandiri dan tes ulang di Taiwan.
Padahal, semua TKI itu sudah menjalani tes usap di Indonesia dan dinyatakan negatif COVID-19 sebelum berangkat ke Taiwan. Kondisi itu semakin runyam ketika sebanyak 42 dari 81 TKI yang dikirim ke Taiwan juga mengalami pengalaman yang sama.
Data dari Pemerintah Taiwan menunjukkan pada periode 1-15 Desember 2020, 32 dari 40 kasus impor COVID-19 berasal dari Indonesia. Sebanyak 32 TKI itu dinyatakan negatif COVID-19 tiga hari sebelum berangkat ke Taiwan.
Lalu, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk memulihkan kepercayaan Taiwan?
Baca Juga: TKI di Taiwan Kena Stigma Negatif Sebagai Pembawa Masuk COVID-19
1. BP2MI sudah memanggil perusahaan penyalur TKI ke Taiwan
Ketika dikonfirmasi, Kepala BP2MI, Benny Ramdhani mengatakan sudah bertemu dengan 14 perusahaan penyalur TKI yang dinyatakan tertular COVID-19 pada Senin, 7 Desember 2020. Dalam pertemuan itu, BP2MI meminta bukti tertulis pengiriman TKI pada periode Oktober hingga November lalu sudah mengikuti prosedur, termasuk melakukan tes usap di klinik yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan.
"Kami menyerahkan dokumen itu ke TETO (kantor perwakilan Taiwan di Indonesia) pada pertemuan berikutnya yang dilakukan pada Senin depan, 14 Desember 2020. Kami ingin mendudukkan permasalahan ini secara proposional," ungkap Benny yang dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada 8 Desember 2020 lalu.
Dokumen itu, ujar dia lagi, akan diuji di mana kekeliruan prosedurnya. Hasil pemeriksaan BP2MI, tidak ada kekeliruan dalam proses tes usap. Klinik dan rumah sakit tempat dilakukan tes usap, ujar Benny, sudah sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan.
Di sisi lain, BP2MI juga tegas memperingatkan perusahaan penyalur bila terjadi kekeliruan seperti memalsukan dokumen kesehatan atau tidak melakukan tes swab, maka Benny mengancam akan mengusulkan ke Kementerian Ketenagakerjaan agar izin perusahaan itu dicabut. "Kami juga akan mengusulkan juga ke Kementerian Kesehatan agar izin beroperasi klinik (yang lakukan tes swab) untuk dicabut izinnya," kata dia lagi.
Baca Juga: Tiba di Taiwan, 27 Pekerja Migran Indonesia Positif COVID-19