TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tunaikan Ibadah Haji Secara Ilegal, WNI Bayar Rp90 juta

Mereka beribadah bukan dengan visa haji

(Ilustrasi ibadah Haji) Reuters/Ibhraheem Abu Mustafa

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 116 WNI terjaring razia otoritas keamanan Arab Saudi yang berlangsung pada Jumat (27/7) lalu. Ratusan WNI ini diduga ingin melakukan ibadah haji tanpa dokumen resmi alias bukan menggunakan visa berhaji. 

"Dari hasil pemeriksaan berita acara (BAP) oleh tim petugas dari Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah di pusat detensi imigrasi, diketahui dari 116 WNI itu, sebagian besar dari mereka memegang visa kerja. Sisanya masuk ke Arab Saudi menggunakan visa umrah atau visa ziarah," ujar Konsul Jenderal Indonesia di Jeddah, Mohammad Hery Saripudin melalui keterangan tertulis pada Selasa malam (31/7). 

Lalu, berapa banyak biaya yang harus dibayar oleh masing-masing calon jemaah haji kepada pihak perantara agar diberikan visa untuk berhaji? 

Baca Juga: Supinah, Buruh Tani Berpenghasilan Rp30 ribu yang Berangkat Haji

1. Sebagian besar calon jemaah haji yang digerebek oleh petugas imigrasi berasal dari NTB

(Ilustrasi calon jemaah haji) ANTARA FOTO/Mohammad Hamzah

Menurut informasi yang diperoleh Konsul Jenderal Indonesia di Jeddah, Mohammad Hery Saripudin, ratusan WNI itu ditemukan di sebuah rumah penampungan di kawasan Misfalah, Mekkah. Petugas melakukan penggebrekan pada tengah malam pada pekan lalu.

Sebagian besar dari mereka diketahui memang sudah tinggal di Mekkah. Ada pula yang berasal dari luar kota Mekkah dan menempuh perjalanan melalui jalur darat. Keinginan mereka hanya satu, yakni ingin bisa menunaikan ibadah haji.

"Sebagian besar para WNI yang digrebek di area penampungan tersebut berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Saat dilakukan BAP, mereka mengaku berada di tempat penampungan karena ingin melaksanakan ibadah haji," ujar Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga, Safaat Ghofur melalui keterangan tertulis.

2. Calon jemaah haji membayar sewa kamar di rumah penampungan hingga Rp1,5 juta

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Safaat menjelaskan agar bisa bermalam di rumah penampungan itu juga tidak gratis. Calon jemaah haji dikenai biaya sewa per kamar antara 150 Riyal (Rp567 ribu) hingga 400 Riyal (Rp1,5 juta). Semua uang itu disetorkan ke calo yang merupakan warga Bangladesh.

"Para calon jemaah haji menyewa beberapa rumah di dalam satu gedung. Rumah-rumah itu kemudian dihuni 10-23 orang. Isinya dicampur perempuan dan laki-laki," ujar Safaat.

Salah seorang calon jemaah haji yang ditangkap mengaku berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa umrah sejak bulan puasa lalu. Sayangnya, niat mulia untuk melakukan ibadah haji justru tidak bisa terwujud.

"Semula saya berkeinginan usai berhaji, dia akan pulang ke Indonesia melalui prosedur tarhil (detensi imigrasi). Apesnya, saya malah terjaring razia," ujar WNI yang tidak mau disebutkan namanya itu ketika ditanya oleh petugas KJRI. Per calon jemaah haji bahkan ada yang membayar biaya Rp60 juta ke sebuah biro travel.

3. Biro travel tidak bertanggung jawab usai calon jemaah haji tiba di Mekkah

ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

Apesnya lagi, usai menerima bayaran berkisar Rp 50 juta - Rp 60 juta, biro travel itu malah lepas tangan. Padahal, calon jemaah haji sering memberikan biaya tambahan sebesar 500 Riyal atau setara Rp 1,8 juta untuk bisa menyewa jasa pemandu atau guide.

"Setelah tiba di Mekkah, calon jemaah haji bebas mau ke mana saja. Itu sudah tidak menjadi urusan biro travel lagi," kata staf di KJRI Jeddah Tolabul Amal.

Sayangnya, calon jemaah haji tidak bisa mengingat nama biro travel yang memberangkatkan mereka. Selain merazia WNI yang tidak memiliki dokumen lengkap untuk berhaji, petugas keamanan imigrasi juga mengangkut WNI dengan izin tinggal dan dokumen lengkap. Menurut Tolabul, hal itu gara-gara WNI dengan dokumen resmi tinggal satu atap dengan WNI ilegal.

Baca Juga: Kemenag: Berita Masjidil Haram Ditutupi Payung Raksasa, Hoax!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya