Tunaikan Ibadah Haji Secara Ilegal, WNI Bayar Rp90 juta
Mereka beribadah bukan dengan visa haji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 116 WNI terjaring razia otoritas keamanan Arab Saudi yang berlangsung pada Jumat (27/7) lalu. Ratusan WNI ini diduga ingin melakukan ibadah haji tanpa dokumen resmi alias bukan menggunakan visa berhaji.
"Dari hasil pemeriksaan berita acara (BAP) oleh tim petugas dari Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah di pusat detensi imigrasi, diketahui dari 116 WNI itu, sebagian besar dari mereka memegang visa kerja. Sisanya masuk ke Arab Saudi menggunakan visa umrah atau visa ziarah," ujar Konsul Jenderal Indonesia di Jeddah, Mohammad Hery Saripudin melalui keterangan tertulis pada Selasa malam (31/7).
Lalu, berapa banyak biaya yang harus dibayar oleh masing-masing calon jemaah haji kepada pihak perantara agar diberikan visa untuk berhaji?
Baca Juga: Supinah, Buruh Tani Berpenghasilan Rp30 ribu yang Berangkat Haji
1. Sebagian besar calon jemaah haji yang digerebek oleh petugas imigrasi berasal dari NTB
Menurut informasi yang diperoleh Konsul Jenderal Indonesia di Jeddah, Mohammad Hery Saripudin, ratusan WNI itu ditemukan di sebuah rumah penampungan di kawasan Misfalah, Mekkah. Petugas melakukan penggebrekan pada tengah malam pada pekan lalu.
Sebagian besar dari mereka diketahui memang sudah tinggal di Mekkah. Ada pula yang berasal dari luar kota Mekkah dan menempuh perjalanan melalui jalur darat. Keinginan mereka hanya satu, yakni ingin bisa menunaikan ibadah haji.
"Sebagian besar para WNI yang digrebek di area penampungan tersebut berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Saat dilakukan BAP, mereka mengaku berada di tempat penampungan karena ingin melaksanakan ibadah haji," ujar Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga, Safaat Ghofur melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Kemenag: Berita Masjidil Haram Ditutupi Payung Raksasa, Hoax!