TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

85 WNI Kerja Ilegal Dipulangkan dari Turki, Mayoritas Pakai Visa Turis

WNI harus cermat menerima tawaran kerja di luar negeri

Ilustrasi petugas saat mengecek kedatangan PMI di Bandara Ahmad Yani. (Dok Humas Bandara Ahmad Yani Semarang)

Jakarta, IDN TImes - Kementerian Luar Negeri RI telah memulangkan 85 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Turki yang bekerja secara non prosedural.

Lewat sejumlah upaya yang dilakukan, pemerintah Indonesia berhasil memulangkan seluruh WNI.

Baca Juga: 2 Tersangka Perekrut Buruh Migran Ilegal ke Malaysia Ditangkap Polri

1. Pemulangan WNI dilakukan bertahap

Ilustrasi seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) memperlihatkan surat kewaspadaan kesehatan usai mengikuti Rapid Test COVID-19 ketika tiba dari Malaysia di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4/2020). ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan pemulangan WNI ini dilakukan bertahap. Sebelumnya Kemlu memulangkan 69 WNI terlebih dahulu.

“Keberangkatan WNI bekerja di Turki dengan berbagai macam modus. Ada 69 yang sudah dipulangkan dan ada 16 masih ada di Turki," kata Judha, dalam konferensi pers di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

"Kini, ke-16 WNI tersebut telah dipulangkan. Walaupun ke-85 telah dipulangkan, namun kami menyampaikan imbauan pada seluruh masyarakat Indonesia," tambahnya.

Baca Juga: KBRI Kuala Lumpur Cek Kabar Penahanan 22 WNI, Diduga Migran Ilegal

2. WNI harus berhati-hati soal tawaran pekerjaan di luar negeri

Ilustrasi TKI yang akan berangkat ke luar Indonesia di masa pandemik (IDN Times)

Judha juga menyampaikan WNI yang akan bekerja di luar negeri harus melakukan kroscek terlebih dahulu kredibilitas tempat mereka bekerja.

"Baik melalui Kemenaker, maupun dinas tenaga kerja setempat," kata dia.

Selain itu, menurut Judha, calon tenaga kerja juga harus melihat dan memahami keberangkatan sesuai prosedur dan sesuai dengan undang-undang.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya