Belanda Bakal Tolak Paspor RI Tanpa Tanda Tangan Pemilik
Ada syaratnya agar visa Belanda dikabulkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah Jerman, Belanda bakal menjadi negara Eropa yang tidak akan menerima permohonan visa warga Indonesia dengan paspor tanpa kolom tanda tangan.
“Mulai 10 Oktober 2022, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk permohonan visa jika terdapat tanda tangan pemegang atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler perwakilan Indonesia di luar negeri,” sebut pernyataan Kedutaan Besar Belanda di Jakarta, Jumat (6/10/2022).
Baca Juga: Simak 8 Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa
1. Hal yang sama sempat diberlakukan Jerman
Pertengahan Agustus 2022 lalu, Jerman juga memberlakukan hal yang sama. Namun kini Jerman telah menerima aplikasi visa warga Indonesia meski paspornya tanpa kolom tanda tangan.
Kedubes Jerman di Jakarta mengumumkan visa WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dapat diproses. Namun ada syaratnya.
"Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa," demikian pengumuman Kedubes Jerman di laman Instagram @germanembassyjkt.
Baca Juga: Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun