Istri Najib Razak Disebut Minta 41 Juta Dolar untuk Loloskan Proyek
Rosmah Mansor didakwa karena meminta uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rosmah Mansor, istri dari eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dinyatakan bersalah atas kasus korupsi. Putusan ini dijatuhkan pada Kamis (1/9/2022) oleh Pengadilan Federal Malaysia.
Rosmah didakwa meminta uang senilai 41,9 juta dolar AS dari kontraktor Saidi Abang Samsudin pada 2016 dan 2017, agar perusahaannya bisa mengamankan proyek pemerintah senilai 1,25 miliar ringgit Malaysia.
Proyek pemerintah yang dimaksud adalah memasok energi surya ke 369 sekolah di pedesaan di Sarawak.
Baca Juga: Penjara Malaysia Pastikan Tak Ada Fasilitas VIP untuk Najib Razak
1. Menerima suap di kediaman dinas
Dilansir dari Channel News Asia, pada Kamis (1/9/2022) Rosmah juga dituduh menerima suap lagi sebesar 6,5 juta ringgit Malaysia dari Saidi.
Rosmah menerima suap ini di kediaman resmi perdana menteri, kemudian menerima suap berikutnya di kediaman pribadinya di Kuala Lumpur.
“Jaksa telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Terdakwa dinyatakan bersalah atas ketiga dakwaan tersebut,” kata Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini Mazlan.
Baca Juga: Muhyiddin Yassin Ingin Rebut Kembali Kursi Perdana Menteri Malaysia