Junta Myanmar Tambah 6 Tahun Hukuman untuk Aung San Suu Kyi
Total, Suu Kyi mendapat vonis 26 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hukuman pemimpin de facto Myanmar yang dikudeta, Aung San Suu Kyi, ditambah tiga tahun untuk dua kasus korupsi. Total, Suu Kyi diganjar hukuman tambahan selama enam tahun.
Sejak ditahan pada 1 Februari 2021, yang ditandai dengan kudeta oleh junta militer, Suu Kyi didakwa atas setidaknya 18 pelanggaran dari mulai korupsi hingga pemilu, dengan hukuman maksimal 190 tahun penjara.
Baca Juga: 10 Menlu ASEAN Bakal Bertemu di Jakarta Bulan Ini Bahas Myanmar
1. Suu Kyi dituduh menerima suap
Dilansir Channel News Asia pada Rabu (12/10/2022), dalam tudingan terbaru ini, ia diduga menerima suap dari seorang pebisnis.
Tak diketahui pasti tuduhan ini terkait suap soal apa. Pasalnya, proses peradilan Suu Kyi pun ditutupi dari publik dan media dilarang untuk meliput.
Pertengahan Agustus 2022 lalu, junta militer juga menambah hukuman penjara Suu Kyi selama tiga tahun.
Dalam empat tuduhan kasus korupsi sebelumnya, Suu Kyi dituduh menyalahgunakan posisinya untuk menyewa tanah publik di bawah harga pasar dan membangun tempat tinggal. Ia membangun menggunakan uang sumbangan, yang dimaksudkan untuk tujuan amal.
Baca Juga: PBB: 1 Juta Lebih Warga Myanmar Mengungsi Sejak Junta Lakukan Kudeta