TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemlu Pulangkan 15 WNI Korban Perdagangan Orang dari Laos 

15 WNI ini diancam bakal dijual ke perusahaan lain

WNI korban TPPO dari Laos yang dipulangkan ke Indonesia. (dok. Kemlu RI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI berhasil memulangkan 15 Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dari wilayah segitiga emas di Bokeo, Laos. Mereka telah tiba di Tanah Air dengan selamat.

Pemulangan dilakukan dalam dua kloter penerbangan pada 25 dan 26 Juni 2022. Setibanya di Tanah Air, para WNI korban TPPO telah diserahkan kepada Kementerian Sosial RI untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Sri Lanka Bangkrut, KBRI Siapkan Rencana Evakuasi WNI 

1. WNI bekerja lebih dari jam yang seharusnya dan diancam dijual

15 WNI korban TPPO di Laos. (dok. Kemlu RI)

Sebelumnya, para WNI tersebut berhasil dievakuasi oleh KBRI Vientiane dengan bantuan Kepolisian Nasional Laos dari sebuah perusahaan di kawasan segitiga emas Provinsi Bokeo, Laos pada 10 Juni 2022.

Proses evakuasi dilanjutkan dengan pemeriksaan awal TPPO di KBRI Vientiane. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya eksploitasi dan intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap 15 orang tersebut, demikian keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI yang diterima IDN Times, Senin (27/6/2022). 

Mereka dilaporkan mengalami tekanan mental dengan jam kerja 15 jam sehari, dan diancam dijual ke perusahaan lain sebagai pekerja seks komersial, apabila tidak mencapai target penjualan investasi palsu.

2. Banyak WNI tergiur bekerja di luar negeri dari media sosial

Ilustrasi TKI yang akan berangkat ke luar Indonesia di masa pandemik (Dok. IDN Times)

Para WNI yang menjadi korban pada awalnya tergiur dengan iklan lowongan pekerjaan yang beredar di media sosial khususnya Facebook. Lowongan tersebut menawarkan pekerjaan sebagai customer service di perusahaan fintech dengan gaji besar dan fasilitas yang baik.

Namun setibanya di Laos, para PMI dipaksa untuk bekerja di perusahaan financial scammers. Mereka mengalami tekanan dan intimidasi bila tidak mencapai target, serta diwajibkan membayar denda apabila memilih keluar dari perusahaan. Modus perekrutan semacam ini makin marak terjadi dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga: Baru Tiba di Jerman, Presiden Jokowi Langsung Menyapa WNI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya