TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Malaysia Tangkap 90 Imigran Ilegal, 66 Orang adalah WNI 

Mereka ditangkap di Negara Bagian Perak

Ilustrasi - Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia mengantre saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4)(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Jakarta, IDN Times - Departemen Imigrasi Malaysia telah menangkap setidaknya 90 imigran ilegal dalam operasi Sapu, Selera, Kutip dan Belanja di daerah Manjung, Perak, pada 11 Agustus 2023 lalu.

Dikutip dari Bernama, Senin (14/8/2023), penangkapan dilakukan usai pemeriksaan terhadap 104 orang, termasuk anak-anak.

“Dalam operasi ini, sebanyak 62 pria dan 23 perempuan serta lima anak-anak ditangkap karena izin tinggalnya sudah habis di negara ini dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Paspor kerja sementara juga sudah habis masa berlakunya,” kata Direktur Departemen Imigrasi Negara Bagian Perak, Hapdzan Husaini.

Baca Juga: Menlu Malaysia Bicara soal ASEAN, Myanmar, dan Islamofobia 

1. Sebanyak 66 orang adalah WNI

WNI dan PMI yang dipulangkan dari Malaysia. (dok. KRI Tawau)

Hapdzan mengatakan, dari 90 imigran ilegal yang ditangkap, 66 orang di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

“14 orang warga Bangladesh, lima dari Myanmar dan masing-masing dua orang dari Nepal dan India serta satu dari Pakistan,” ucap dia.

Ia menambahkan, saat penggerebekan terjadi, mayoritas dari mereka ternyata bersembunyi di atap rumah.

2. Penyelidikan terhadap pemilik tempat tinggal para imigran

Menara Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia (IDN Times/Santi Dewi)

Selain itu, Hapdzan mengatakan bahwa timnya akan menyelidiki pemilik tempat tinggal dan tempat usaha yang memberi izin para imigran ilegal ini untuk bekerja.

“Kami meminta masyarakat setempat untuk berbagi informasi,” ungkap dia.

Baca Juga: RI-Malaysia-Uni Eropa Bentuk Gugus Tugas soal Aturan Deforestasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya