Menlu Retno: 22 WNI Dibebaskan dari Ancaman Hukuman Mati pada 2022
Ada 30 ribu kasus WNI yang ditangani selama 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengungkapkan bahwa Indonesia berhasil menangani 30.894 kasus yang menyangkut Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Hal ini diungkapkan Retno dalam Pernyataan Pers Tahunan Menlu 2023, Rabu (11/1/2023). Retno menegaskan, perlindungan WNI merupakan salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia.
Baca Juga: Menlu RI: Perlindungan WNI Harus Kuat dari Hulu ke Hilir
1. Indonesia bebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati
Sementara itu, Indonesia juga berhasil membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati.
“Indonesia juga mengevakuasi 133 WNI dari Ukraina dan memfasilitasi pengembalian hak-hak finansial WNI di luar negeri dengan total Rp120,7 miliar,” ucap Retno.
Tak hanya itu, Indonesia juga melakukan upaya pencegahan yang diperkuat lewat hubungan bilateral dengan Malaysia dan Arab Saudi, dua negara dengan tingkat konsentrasi PMI tertinggi.
Indonesia juga menekankan norma internasional terkait penempatan dan perlindungan WNI, bidang domestik maupun profesional.
Baca Juga: Bawa Senjata Ilegal, Seorang WNI Ditangkap di Filipina