Bawa Senjata Ilegal, Seorang WNI Ditangkap di Filipina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satu Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Filipina karena kedapatan membawa senjata berkekuatan tinggi. WNI bernama Anton Gobay ini ditangkap bersama dua rekannya yang merupakan warga negara Filipina.
Dalam penangkapan ini, disita pula 10 unit senapan COLT AR-15, 20 magasin baja, sebuah Riffle 9mm, dan 10 buah senjata yang belum dirakit.
Baca Juga: Jepang Kirim 2 Jet Tempur F-15 ke Filipina, Ada Apa?
1. WNI ini tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan senjata
Sementara itu, ketika diperiksa, Anton disebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sejumlah senjata tersebut. Anton Gobay dan dua rekannya dilaporkan ditangkap di Provinsi Sarangani, Filipina, pada Sabtu (7/1/2023).
"Betul, para pelaku tidak dapat menunukkan dokumen kepemilikan senjata api ilegal ini sehingga ditahan oleh polisi setempat guna untuk proses lebih lanjut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (9/1/2023).
Baca Juga: Banjir Terjang Filipina, 13 Orang Tewas dan 45 Ribu Orang Ngungsi
2. Indonesia dan Filipina lakukan investigasi bersama
Dedi juga mengatakan bahwa tim dari Hubinter Bareskrim dan BIK berangkat ke Filipina untuk berkoordinasi dengan KBRI Manila dalam rangka untuk melakukam investigasi bersama kepolisian Filipina.
"Langkah selanjutnya bila sudah ada hasil investigasi antara penyidik Polri dan polisi Filipina akan diinfokan lebih lanjut," ungkap dia lagi.
Baca Juga: Badai Nalgae Hantam Filipina: 13 Tewas, Lebih dari 5 Ribu Mengungsi
3. Ditahan sementara dan berkasnya akan diajukan ke kejaksaan
Para tersangka ditahan di Kiamba dan berkasnya disebut sedang disiapkan dan bakal dilimpahkan ke kejaksaan setempat.
Kepolisian Filipina menegaskan akan melakukan penyelidikan mendalam terkait penangkapan WNI dan dua warga Filipina atas kepemilikan senjata ilegal ini.