Menlu Retno Sebut Pengesahan RUU TPNW Dukung Keamanan Global
Indonesia juga aktif dalam prakarsa TPNW
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi menyambut baik disahkannya RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) menjadi undang-undang.
Retno menyebut, pengesahan ini sesuai dengan amanat konstitusi Indonesia untuk ikut menjaga perdamaian dan keamanan dunia.
“Ratifikasi ini memiliki nilai penting, yaitu menegaskan bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” kata Retno dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: Menlu Retno: Senjata Nuklir Harus Musnah Total!
1. Lengkapi instrumen yang sudah ada
Menurut Retno, pengesahan RUU TPNW ini juga penting guna melengkapi Traktat Non-Proliferasi Nuklir atau NPT serta instrumen multilateral yang sudah ada.
“Dengan pengesahan ini, insfrastruktur hukum nasional kita juga makin kuat untuk mendorong perdamaian internasional,” ucap Retno.
UU TPNW akan melengkapi beberapa instrumen internasional yang sudah diratifikasi oleh Indonesia sebelumnya. Adapun instrumen tersebut adalah NPT, Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir, serta Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (SEANWFZ).
“Saya berharap makin banyak negara yang meratifikasi TPNW untuk bersama-sama memberikan tekanan kepada negara-negara pemilik nuklir menciptakan norma anti senjata nuklir yang kokoh,” ujar dia.
Baca Juga: Menlu Retno: Kepemilikan Senjata Nuklir Tidak Dapat Dibenarkan