Pengadilan Malaysia Dengar Banding Kasus 1MDB Eks PM Najib Razak
Eks PM Malaysia Najib Razak menolak 12 tahun bui.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang untuk banding terakhir atas dakwaan keterlibatan eks Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dalam kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) akan digelar hari ini, Senin (15/8/2022) di Pengadilan Federal Malaysia.
Najib tak terima divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan dalam sidang 28 Juli 2020 lalu dan langsung mengajukan banding.
Najib terbukti bersalah karena telah menyelewengkan dana 1MDB sebesar RM42 juta atau setara dengan Rp143,4 miliar. Kasus korupsi ini juga masih menyisakan tanda tanya terkait keberadaan Jho Low, sosok yang ditengarai juga terlibat.
Baca Juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Didenda Rp10 Juta Langgar Prokes COVID-19
1. Najib Razak bakal membawa bukti baru
Dilansir Channel News Asia, Senin (15/8/2022), Pengadilan Federal diperkirakan akan mendengar Najib yang membawa bukti baru dan mengupayakan pengadilan ulang.
Dijadwalkan, pengadilan menyediakan waktu untuk banding selama sembilan hari dari 15-19 Agustus serta 23-26 Agustus 2022.
Baca Juga: Banding Kasus Penyelewengan Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditolak