TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengadilan Malaysia Dengar Banding Kasus 1MDB Eks PM Najib Razak

Eks PM Malaysia Najib Razak menolak 12 tahun bui.

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin

Jakarta, IDN Times - Sidang untuk banding terakhir atas dakwaan keterlibatan eks Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dalam kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) akan digelar hari ini, Senin (15/8/2022) di Pengadilan Federal Malaysia.

Najib tak terima divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan dalam sidang 28 Juli 2020 lalu dan langsung mengajukan banding.

Najib terbukti bersalah karena telah menyelewengkan dana 1MDB sebesar RM42 juta atau setara dengan Rp143,4 miliar. Kasus korupsi ini juga masih menyisakan tanda tanya terkait keberadaan Jho Low, sosok yang ditengarai juga terlibat.

Baca Juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Didenda Rp10 Juta Langgar Prokes COVID-19 

1. Najib Razak bakal membawa bukti baru

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak saat menghadiri salah satu persidangan. ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin

Dilansir Channel News Asia, Senin (15/8/2022), Pengadilan Federal diperkirakan akan mendengar Najib yang membawa bukti baru dan mengupayakan pengadilan ulang.

Dijadwalkan, pengadilan menyediakan waktu untuk banding selama sembilan hari dari 15-19 Agustus serta 23-26 Agustus 2022.

2. Najib memecat pengacara utamanya

Eks PM Malaysia Najib Tun Razak (ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin)

Bulan lalu, Najib memecat pengacara utamanya, Muhammad Shafee Abdullah. Kemudian ia menunjuk firma hukum lain, yaitu Zaid Ibrahim Siflan TH Liew & Partners, untuk mewakilinya dalam banding.

Hal ini dilakukan Najib setelah Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonan Penasihat Ratu Inggris, Johathan Laidlaw, untuk diterima di pengadilan guna mewakili Najib dalam banding terakhirnya.

Pengadilan mengatakan, tidak ada masalah baru yang kompleks dan serius dalam banding sehingga harus memerlukan partisipasi Penasihat Ratu.

Baca Juga: Banding Kasus Penyelewengan Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditolak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya