TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Prancis Dilanda Demo Besar, Raja Charles III Batal Datang 

Kunjungan Raja Charles diundur hingga musim panas ini

Raja Charles III. (twitter.com/Royal Family)

Jakarta, IDN Times - Kunjungan kenegaraan Raja Inggris Charles III ke Prancis ditunda. Hal ini disebabkan oleh kondisi Prancis yang cukup mencekam akibat demo ratusan ribu warga yang menolak reformasi usia pensiun.

Sedianya kunjungan Raja Charles akan dilaksanakan pada Minggu kemarin. Namun, atas permintaan Presiden Prancis Emmanuel Macron, kunjungan tersebut ditundan untuk sementara.

Dilansir dari BBC, Senin (27/3/2023), Raja Charles III diagendakan bakal mengunjungi Paris dan Bordeaux. Dua kota ini cukup parah situasinya karena dilanda protes besar.

Baca Juga: Kutuk Aksi Protes, Macron Akan Teruskan Reformasi UU Pensiun Prancis

Baca Juga: Prancis Larang PNS Main TikTok: Keamanan Datanya Kurang!

1. Demo bakal berlanjut pekan ini

Sementara itu, Macron mengatakan bahwa serikat pekerja Prancis mengumumkan bahwa unjuk rasa akan dilanjutkan pekan ini.

“Karena kami memiliki hubungan persahabatan, rasa homat dan penghargaan untuk Yang Mulia, Permaisuri dan rakyat Inggris, saya berinisiatif untuk menjelaskan situasinya. Kami menyarankan agar kunjungan ditunda dulu,” ucap Macron.

Pemerintah Inggris menambahkan bahwa keputusan penundaan itu disetujui kedua belah pihak dengan mempertimbangkan situasi di Paris saat ini. Kunjungan Raja Charles rencananya akan diundur hingga musim panas tahun ini.

Baca Juga: Prancis Memanas! Warga Demo Tolak Kenaikan Usia Pensiun 

2. Bentrok antara polisi dan pengunjuk rasa

Polisi Prancis dilaporkan menembakkan gas air mata ke pengunjuk rasa pada aksi unjuk rasa di Sainte-Soline, yang terletak di barat Prancis.

Kerusuhan ini terjadi setelah unjuk rasa anti-pemerintah selama berhari-hari yang terjadi di Paris dan sejumlah kota besar lainnya terkait penolakan reformasi usia pensiun gagasan Macron.

Macron sendiri berencana menaikkan batas usia pensiun dari 62 tahun ke 64 tahun dan mengesahkannya di dalam Undang-undang.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya