TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RI Jadi Tuan Rumah Pembahasan COC Laut China Selatan 

Menlu ASEAN juga sepakat percepat pembahasan

Para Menlu ASEAN memakai batik di pertemuan AMM Retreat. (IDN Times/Sonya Michaella)

Jakarta, IDN Times - Para menteri luar negeri ASEAN sepakat untuk membahas tentang Code of Conduct (COC) Laut China Selatan.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menegaskan, negosiasi COC ini sangat diperlukan secepatnya mengingat perlunya memiliki COC yang substantif, efektif, dan dapat ditindaklanjuti.

“Anggota ASEAN juga berkomitmen untuk mempromosikan penerapan Declaration of Conduct (DOC). Indonesia siap menjadi tuan rumah lebih banyak putaran negosiasi COC tahun ini, yang pertama akan diadakan pada bulan Maret,” kata Retno, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga: ASEAN Bahas soal Keanggotaan Penuh Timor Leste

1. Kesepakatan harus efektif

Dirjen Kerjasama ASEAN Kemlu RI Sidharto Suryodipuro (kiri) dan juru bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah. (IDN Times/Sonya Michaella)

Sementara itu, Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri RI Sidharto Suryodipuro menambahkan bahwa semua negara anggota ASEAN sepakat untuk mengintensifkan negosiasi.

“Yang penting kita semua menyetujui ini harus efektif, implementable, dan sesuai dengan hukum internasional,” ujar Arto, sapaan akrabnya.

Ia juga menekankan bahwa negosiasi ini akan dieksplor lebih lanjut dengan para anggota ASEAN dan tentu China.

2. Pembacaan pertama isi kode etik COC disepakati pada 2019

Personel penjaga pantai Filipina sedang mengamati armada milik China di daerah Sabina Shoal, Kepulauan Spratly, Laut China Selatan pada 27 April 2021. (Facebook.com/Philippines Coast Guard)

Pada 2019 lalu, 10 negara anggota ASEAN dan China telah menyepakati pembacaan pertama dari isi kode etik COC Laut China Selatan.

Penyelesaian tahap pertama pembacaan isi COC ini dianggap sebuah kemajuan signifikan terkait penyelesaian sengketa Laut China Selatan, yang tak kunjung rampung hingga sekarang.

Kode etik ini dibentuk untuk mengatur negara-negara yang berada di sekeliling Laut China Selatan, terutama untuk sejumlah negara yang saling klaim wilayah perairan internasional itu.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya