RI Serukan DK PBB Atasi Provokasi Israel di Yerusalem
Pawai bendera Israel disebut langgar hukum internasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia mengecam keras aksi pawai bendera Israel yang dilakukan di Yerusalem pada Senin (30/5/2022) lalu. Pernyataan ini dilontarkan juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah.
Puluhan ribu warga Israel yang tergabung dalam kelompok sayap kanan, mengikuti pawai bendera Israel di Yerusalem. Namun, pawai bendera ini berujung bentrokan usai warga Palestina ikut bereaksi.
Sebab, warga Palestina menganggap pawai bendera ini adalah provokasi dari Israel, apalagi dilakukan di tanah Yerusalem yang diduduki Israel.
Baca Juga: Lagi, Tentara Israel Bunuh Jurnalis Perempuan Palestina
Baca Juga: Palestina Kecam Pawai Bendera Israel di Yerusalem
1. Aksi pawai bendera langgar hukum internasional
Faizasyah mengatakan aksi pawai bendera Israel ini jelas melanggar hukum internasional.
“Indonesia mengecam keras aksi pawai dan inkursi ke wilayah Al-Aqsa yang dilakukan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab," kata Faizasyah, dalam jumpa pers daring, Kamis (2/6/2022).
Ia menegaskan, pawai bendera tersebut melanggar status quo atas Al-Aqsa dan juga pelanggaran terhadap hukum internasional.
Baca Juga: Hubungan Iran-Israel Memburuk, PM Bennett: Rezim Iran Akan Berakhir