TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WNI Lecehkan Perempuan Lebanon Saat Umrah, Dibui 2 Tahun

Ia juga didenda oleh pengadilan Arab Saudi

Ilustrasi Ka'bah dan Masjidil Haram (IDN Times/Uni Lubis)

Jakarta, IDN Times - Media sosial kini tengah diramaikan dengan kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Lebanon saat sedang menjalani ibadah umrah.

WNI bernama Muhammad Said asal Sulawesi Selatan ini akhirnya harus berurusan dengan kepolisian Arab Saudi dan menjalani sidang. Ia dilaporkan melakukan pelecehan dengan meremas dada perempuan Lebanon saat melakukan tawaf di Masjidil Haram.

Polisi Saudi disebutkan menangkap Said pada November 2022 lalu.

Baca Juga: Kapal Migran Terbalik di Perairan Lebanon, 2 Orang Tewas  

Baca Juga: Menlu Retno: 22 WNI Dibebaskan dari Ancaman Hukuman Mati pada 2022

1. WNI dijatuhi hukuman penjara dan denda

Ilustrasi Masjidil Haram (IDN Times/Uni Lubis)

Saat menjalani sidang, Said dilaporkan sempat membantah tuduhan tersebut. Padahal, ketika ditangap, ia disebut mengakui perbuatannya.

Dua personel pengamanan di Masjidil Haram juga mengaku melihat Said menempelkan tubuhnya ke jemaah umrah perempuan asal Lebanon tersebut.

Baca Juga: Menlu RI: Perlindungan WNI Harus Kuat dari Hulu ke Hilir 

2. Keluarga membantah

Lewat akun media sosial Twitter, salah seorang anggota keluarga Said membantah tuduhan Arab Saudi ini. Ia juga menyesalkan mengapa Saudi langsung menjatuhkan vonis, padahal sang korban pun tak hadir di dalam sidang.

Saudara sepupu Said ini menyebutkan bahwa memang Said menjalani ibadah umrah dengan kakak, ibu, dan neneknya, menggunakan jasa travel. Said dan rombongan tiba di Makkah pada 8 November 2022 dan melakukan tawaf pada 10 November 2022.

Ia juga menyebut bahwa Said divonis hukuman dua tahun penjara tanpa adanya bukti bahwa ia memang melakukan pelecehan tersebut. Vonis disebutkan hanya berdasarkan laporan korban dan kesaksian dua petugas pengamanan Masjidil Haram.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya