WNI Lecehkan Perempuan Lebanon Saat Umrah, Dibui 2 Tahun
Ia juga didenda oleh pengadilan Arab Saudi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Media sosial kini tengah diramaikan dengan kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Lebanon saat sedang menjalani ibadah umrah.
WNI bernama Muhammad Said asal Sulawesi Selatan ini akhirnya harus berurusan dengan kepolisian Arab Saudi dan menjalani sidang. Ia dilaporkan melakukan pelecehan dengan meremas dada perempuan Lebanon saat melakukan tawaf di Masjidil Haram.
Polisi Saudi disebutkan menangkap Said pada November 2022 lalu.
Baca Juga: Kapal Migran Terbalik di Perairan Lebanon, 2 Orang Tewas
Baca Juga: Menlu Retno: 22 WNI Dibebaskan dari Ancaman Hukuman Mati pada 2022
1. WNI dijatuhi hukuman penjara dan denda
Saat menjalani sidang, Said dilaporkan sempat membantah tuduhan tersebut. Padahal, ketika ditangap, ia disebut mengakui perbuatannya.
Dua personel pengamanan di Masjidil Haram juga mengaku melihat Said menempelkan tubuhnya ke jemaah umrah perempuan asal Lebanon tersebut.
Baca Juga: Menlu RI: Perlindungan WNI Harus Kuat dari Hulu ke Hilir