Menlu Retno: 22 WNI Dibebaskan dari Ancaman Hukuman Mati pada 2022

Ada 30 ribu kasus WNI yang ditangani selama 2022

Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengungkapkan bahwa Indonesia berhasil menangani 30.894 kasus yang menyangkut Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Hal ini diungkapkan Retno dalam Pernyataan Pers Tahunan Menlu 2023, Rabu (11/1/2023). Retno menegaskan, perlindungan WNI merupakan salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia.

1. Indonesia bebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati

Menlu Retno: 22 WNI Dibebaskan dari Ancaman Hukuman Mati pada 2022(Poster agar Saudi menghentikan hukuman mati) IDN Times/Indiana Malia

Sementara itu, Indonesia juga berhasil membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati.

“Indonesia juga mengevakuasi 133 WNI dari Ukraina dan memfasilitasi pengembalian hak-hak finansial WNI di luar negeri dengan total Rp120,7 miliar,” ucap Retno.

Tak hanya itu, Indonesia juga melakukan upaya pencegahan yang diperkuat lewat hubungan bilateral dengan Malaysia dan Arab Saudi, dua negara dengan tingkat konsentrasi PMI tertinggi.

Indonesia juga menekankan norma internasional terkait penempatan dan perlindungan WNI, bidang domestik maupun profesional.

Baca Juga: Menlu RI: Perlindungan WNI Harus Kuat dari Hulu ke Hilir 

2. Perlindungan WNI harus kuat dari hulu ke hilir

Menlu Retno: 22 WNI Dibebaskan dari Ancaman Hukuman Mati pada 2022(ANTARA FOTO/M N Kanwa)

Dalam acara penghargaan Hassan Wirajuda Perlindungan Award, Senin (9/1/2023) kemarin, Retno menegaskan bahwa perlindungan WNI harus diperkuat dari hulu ke hilir, juga harus diperkuat oleh seluruh pemangku kepentingan di dalam dan luar negeri.

“Penguatan di seluruh aspek ini sangat penting sekali karena kasus terus bertambah dari tahun ke tahun,” tutur dia.

Meski laju kasus yang menyangkut WNI terus bertambah, ucap Retno, namun Kemlu RI bersama mitra-mitranya terus melakukan upaya perlindungan WNI.

“Tentu ini PR yang harus kita atasi dari hulu ke hilir,” tegas Retno lagi.

3. Harus ada pencegahan agar kasus tak terulang

Menlu Retno: 22 WNI Dibebaskan dari Ancaman Hukuman Mati pada 2022WNI yang jalani observasi di Natuna. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Retno juga membeberkan dua hal yang cukup penting dalam aspek perlindungan WNI, di mana tak hanya melindungi tetapi juga usaha pencegahan.

“Perlindungan WNI tidak hanya penanganan penyelesaian kasus tapi pencegahan. Perlindungan harus melibatkan semua pemangku kepentingan,” ucap Retno lagi.

Selain itu, pelayanan WNI pun harus diperkuat. Salah satunya adalah mengembangkan Portal Perlindungan WNI dan aplikasi Safe Travel.

Baca Juga: Bawa Senjata Ilegal, Seorang WNI Ditangkap di Filipina

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya