Pengguna Media Sosial di Uganda Bakal Dibebani Pajak
Indonesia perlu menerapkan ini juga gak?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kampala, IDN Times - Pemerintah Uganda akan memberlakukan undang-undang pajak yang bersumber dari penggunaan media sosial yang dilakukan oleh para warga Negaranya.
Penarikan sejumlah pajak kepada warga Negara yang menggunakan media sosial ini, bertujuan untuk mengumpulkan uang dari pemanfaatan penggunaan media sosial di Negara itu.
Pengumpulan uang pajak dari penggunaan media sosial diharapkan akan mengurangi ketergantungan Negara itu pada dana bantuan, seperti dilansir dari laman Reuters.
1. Pengguna medsos akan dibebani pajak 19 Dolar Amerika per tahun
Para pengguna media sosial di Uganda harus mengeluarkan uang sejumlah 200 shilings Uganda (Atau sekitar 0,0531 Dolar Amerika) per harinya untuk menggunakan layanan media sosial seperti Facebook, Twitter dan ataupun WhatsApp.
Menurut rencana RUU itu, maka setiap pengguna media sosial di Negara itu akan dibebani pajak senilai 19 Dolar Amerika per tahunnya.
Terkait Rancangan Undang-undang Media Sosial itu, Presiden Yoweri Museveni menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu untuk menandatangani RUU itu demi adanya pemasukan alternatif bagi Negaranya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.