TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengguna Media Sosial di Uganda Bakal Dibebani Pajak

Indonesia perlu menerapkan ini juga gak?

unsplash.com/ NordWood Themes

Kampala, IDN Times - Pemerintah Uganda akan memberlakukan undang-undang pajak yang bersumber dari penggunaan media sosial yang dilakukan oleh para warga Negaranya.

Penarikan sejumlah pajak kepada warga Negara yang menggunakan media sosial ini, bertujuan untuk mengumpulkan uang dari pemanfaatan penggunaan media sosial di Negara itu.

Pengumpulan uang pajak dari penggunaan media sosial diharapkan akan mengurangi ketergantungan Negara itu pada dana bantuan, seperti dilansir dari laman Reuters.

1. Pengguna medsos akan dibebani pajak 19 Dolar Amerika per tahun

unsplash.com/ Steve Johnson

Para pengguna media sosial di Uganda harus mengeluarkan uang sejumlah 200 shilings Uganda (Atau sekitar 0,0531 Dolar Amerika) per harinya untuk menggunakan layanan media sosial seperti Facebook, Twitter dan ataupun WhatsApp.

Menurut rencana RUU itu, maka setiap pengguna media sosial di Negara itu akan dibebani pajak senilai 19 Dolar Amerika per tahunnya.

Terkait Rancangan Undang-undang Media Sosial itu, Presiden Yoweri Museveni menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu untuk menandatangani RUU itu demi adanya pemasukan alternatif bagi Negaranya.

2. Pajak media sosial akan dikenakan melalui operator telepon seluler

unsplash.com/ freestocks.org

Juru Bicara Parlemen Uganda, Chris Obore membela undang-undang yang rencananya akan berlaku mulai 1 Juli mendatang itu atas dasar banyaknya warga Uganda yang cukup aktif di jejaring sosial.

Pemerintah Uganda beranggapan bahwa tingginya angka penggunaan jejaring sosial di Negara itu, dapat dijadikan sumber pendapatan bagi Negara agar tidak selalu bergantung pada bantuan luar Negeri.

Menurut Juru Bicara Parlemen Uganda itu, nominal pajak media sosial yang dikenakan di Negara itu tergolong sangat kecil. Sehingga tidak akan terlalu membebani warga negaranya.

"Pajak media sosial ini sangay kecil. 200 shilings (50 sen) tidak terlalu signifikan nilainya. Penduduk Uganda tidak akan merasa pajak itu terlalu mahal," demikian pernyataan Chris Obore, seperti dikutip dari laman berita CNN.

Terkait penarikan pajak media sosial itu, laman Reuters menyebutkan bahwa pajak media sosial akan dikenakan melalui operator telepon seluler yang digunakan untuk mengakses media sosial di negara itu.

Verified Writer

Subagiyo

Biarkan saja seperti ini.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya