TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Australia Ogah Akui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel 

Pengakuan ibu kota Israel diubah pada web Kemlu Australia  

Ilustrasi Yerusalem (pixabay.com/oktay karataşoğlu)

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Australia mengambil sikap untuk tidak mengakui Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel. Menurut laporan The Guardian, kebijakan eks Perdana Menteri Scott Morrison itu mengalami perubahan melalui website resmi kementerian pada Selasa (18/10/2022).

Awalnya, pengakuan tersebut diadopsi selama pemerintahan Konservatif pada 2018. Kebijakan itu sempat menuai banyak kritik dari para kelompok pro-Palestina. 

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Australia, Ribuan Warga Mengungsi

1. Kemlu Australia hapus pernyataan terkait pengakuan Yerusalem

Menurut laporan The Guardian, situs Departemen Luar negeri dan Perdagangan pemerintah pada sebelumnya menuliskan, “konsisten dengan kebijakan lama ini, pada Desember 2018, Australia mengakui Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel, menjadi pusat Knesset dan banyak lembaga dari pemerintah Israel.”

“Australia berharap untuk memindahkan kedutaannya ke Yerusalem Barat, untuk mendukung solusi dua negara,” lanjut pernyataan dari situs pemerintah. 

Namun, surat kabar itu mengatakan kalau pernyataan mengenai pengakuan ibu kota Israel telah dihapus dari situs resmi kementerian Australia.

Partai buruh yang berkuasa di Australia, yang saat itu menjadi oposisi, telah mengecam tindakan eks PM Morrison yang dinilai berisiko dan tidak ada keuntungannya.

“Mengakui Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel, sambil terus mencari kedutaan Australia di Tel Aviv, tidak lebih dari latihan menyelamatkan muka,” kata Menteri Luar Negeri, Penny Wong.

2. Australia akan pindahkan kedutaannya ke Yerusalem apabila Palestina-Israel berdamai  

Setelah Amerika Serikat (AS) pada 2018 memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem, Morrison mengatakan bahwa dia terbuka untuk mengikuti langkah seperti Washington.

Namun, pemerintahannya tidak akan memindahkan kedutaanya, kecuali Palestina-Israel sepakat untuk mengakhiri konflik.

Mantan Presiden AS Donald Trump pada 2018 mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, dan memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv. Sejauh ini, belum ada rencana dari Pemerintahan Joe Biden terkait pemindahan kembali kantor konsulat mereka.

Keputusan itu menjadi kemunduran besar bagi Palestina dalam mengakui kedaulatannya, serta membuat mayoritas umat muslim di dunia geram. Sebab, status Yerusalem merupakan hambatan terbesar kedua pihak untuk mencapai kesepakatan damai.

Pada 1967, Israel merebut bagian timur Yerusalem. Lalu pencaplokan terjadi pada 1980, yang telah dinyatakan melanggar hukum internasional.

Otoritas Palestina menginginkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara mereka di masa depan. Namun, Israel berulang kali bersikeras bahwa kota tersebut harus tetap menjadi ibu kota Israel tanpa dibagi-bagi.

Baca Juga: Warga Palestina ke Pasukan Israel: Mereka Pembunuh Berdarah Dingin 

Verified Writer

Syahreza Zanskie

Feel free to contact me! syahrezajangkie@gmail.com

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya