Banding Ditolak, Kasus Duterte soal Kebijakan Narkoba Lanjut di ICC
Hampir 6 ribu orang tewas dibawah kebijakan antinarkotika
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak banding Filipina untuk menghentikan penyelidikan kasus soal kebijakan perang melawan narkoba. Aturan semasa eks Presiden Rodrigo Duterte ini telah menyebabkan ribuan orang tewas dan diduga melanggar hak asasi manusia.
Pada Januari, ICC mengabulkan permintaan jaksanya untuk membuka kembali penyelidikan kasus tersebut. Penyelidikan dihentikan pada November 2021 atas permintaan Filipina agar dugaan kejahatan itu diadili oleh lembaganya.
Baca Juga: Duterte Tidak Akan Minta Maaf atas Setiap Kematian Bandar Narkoba
Baca Juga: Duterte Perintahkan Tangkap Warga Filipina yang Belum Divaksin COVID
1. Proses hukum Filipina terhadap pengedar narkoba dinilai tidak sah
Dilansir Al Jazeera, dalam proses praperadilan pada Selasa (18/7/2023), hakim ICC mengatakan operasi untuk memerangi narkoba di Filipina ini tidak melalui proses penegakan hukum yang sah.
Pada 2019, Duterte secara sepihak menarik Filipina dari keanggotaan ICC di tengah maraknya kecaman dari kelompok-kelompok internasional soal kasus pembunuhan itu. Meski begitu, hakim banding mengatakan bahwa jaksa penuntut masih memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan itu. Pasalnya, perang narkoba terjadi ketika Filipina masih jadi anggota ICC.
Ribuan warga Filipina terutama pengedar narkoba kelas bawah serta pemakainya dibunuh oleh aparat. Rezim Duterte bahkan meminta agar para tersangka ditembak langsung sehingga banyak korban yang mati misterius.
Baca Juga: Duterte Sebut Tidak Ada yang Pantas Jadi Presiden Filipina selain Dia
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.