Bangkitkan Pariwisata, Dubai Cabut Pajak 30 Persen untuk Miras
Dubai semakin bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dubai mengakhiri aturan pajak sebesar 30 persen untuk penjualan alkohol. Selain itu, lisensi minuman keras kini bebas untuk diperoleh. Keputusan itu tampaknya untuk mendorong industri pariwisata di wilayah emirat itu.
Dilansir dari Associated Press, langkah pada Minggu (31/12/2022) itu tampaknya dibuat oleh dua pengecer alkohol yang terafiliasi dengan Dubai. Keputusan itu disepakati oleh pemerintah Al-Maktoum yang berkuasa. Tidak ada pejabat pemerintah yang segera mengakui keputusan tersebut.
Baca Juga: Bidik Pasar Timur Tengah, Pertamina Shipping Lakukan Ekspansi ke Dubai
1. Dubai mulai longgarkan aturan terkait minuman keras
Keputusan itu sejalan dengan aturan pelonggaran tentang minuman keras sebelumnya, yaitu alkohol boleh dijual pada siang hari di bulan Ramadhan dan pengiriman ke rumah selama lockdown diperbolehkan ketika awal pandemik COVID-19.
Sejauh ini, penjualan alkohol menjadi barometer utama ekonomi Dubai. Wilayah itu juga menjadi tujuan utama bagi wisatawan di Uni Emirat Arab (UEA) dan rumah bagi maskapai penerbangan jarak jauh yakni Emirates.
Ketika gelaran Piala Dunia 2022 berlangsung di dekat Qatar, banyak bar di Dubai berhasil menarik antusias penggemar sepak bola. Segelas bir di sebuah bar harganya bisa lebih dari 10 dolar AS (sekitar Rp155 ribu), sementara minuman alkohol lainnya bahkan lebih mahal.
Namun terkait aturan terbaru, belum jelas apakah efeknya akan menurunkan harga di tempat penjualan alkohol atau memengaruhi mereka yang membelinya dari pengecer.
Baca Juga: Utusan Rusia dan Ukraina Diam-diam Bertemu di UEA, Bahas Apa?
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.