Di Jepang Sedotan dan Peralatan Plastik Kena Pajak Mulai April 2022
Setiap tahun Jepang memproduksi 10 juta ton plastik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peralatan dan sedotan plastik tidak akan lagi diberikan secara gratis di Jepang mulai April 2022, menyusul larangan terhadap kantong plastik yang telah diterapkan lebih dulu.
Undang-undang baru yang disahkan oleh Diet, legislatif Jepang, bertujuan untuk mempromosikan penggunaan kertas atau alternatif kayu yang terurai bakal pengecer, restoran, atau hotel. Jika tidak patuh, maka mereka bisa didenda hingga 500 ribu yen (Rp65 juta).
Dilansir dari The Straits Times, rincian undang-undang lebih lanjut, termasuk ruang lingkup bisnis yang terdampak, akan diselesaikan pada Oktober. Kementerian lingkungan berharap, kebijakan ini akan meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan bisnis dan konsumen.
Baca Juga: Pengadilan Korsel Tolak Tuntutan Buruh ke Perusahaan Jepang
1. Upaya Jepang untuk perang melawan plastik sekali pakai
Beban pajak untuk kantong plastik sudah berlaku sejak Juli 2020. Sebuah survei yang dilakukan pemerintah mengungkap, regulasi itu telah mendorong perubahan perilaku. Sebelum kebijakan, hanya dua dari 10 orang yang menolak plastik di toserba, angkanya meningkat hingga tujuh dari 10 orang setelah kebijakan.
Pengecer diizinkan untuk menetapkan biaya mereka sendiri, yang biasanya berkisar antara tiga yen hingga 10 yen (Rp390-Rp1.300) per kantong plastik. Beberapa bisnis telah melangkah lebih jauh untuk mengenakan biaya kantong kertas, sebagai upaya mengurangi limbah.
Perang melawan plastik dimulai ketika Jepang menetapkan tujuan iklim yang ambisius awal tahun ini. Negeri Sakura berencana untuk memangkas emisi gas rumah kaca dari sebesar 46 persen pada 2030, dibandingkan dengan 2013, dan berkeinginan mencapai emisi karbon nol pada 2050.
Baca Juga: PM Jepang Umumkan akan Gelar Pemilu Usai Olimpiade Tokyo