TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Indonesia Tolak Resolusi Pencegahan Genosida-Kejahatan Perang di PBB

Indonesia bersama Korut menentang resolusi ini

Ilustrasi sidang Majelis Umum PBB. (twitter.com/un_pga)

Jakarta, IDN Times - Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (SMU PBB) pada 18 Mei 2021 memutuskan untuk mengadopsi resolusi tentang Responsibility to Protect (R2P) sebagai agenda tahunan Majelis Umum.  

Tujuan R2P adalah memberikan perlindungan kepada seluruh individu dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan pelanggaran terhadap kemanusiaan. Resolusi tersebut didukung oleh 115 negara, 28 negara memilih abstain, dan 15 negara tidak mendukungnya.

Baca Juga: AS Diduga Akui Pembantaian Armenia adalah Tindakan Genosida

1. Indonesia menjadi satu dari 15 negara yang menolak

ANTARA FOTO/REUTERS/Shannon Stapleton

Secara singkat, R2P memungkinkan sanksi atau intervensi militer ketika suatu negara gagal memenuhi tanggung jawab utamanya, untuk melindungi masyarakatnya dari kejahatan perang hingga pembersihan etnis. 
 
Adapun negara-negara yang menentang resolusi tersebut adalah:
·      Korea Utara
·      Kyrgyzstan
·      Nikaragua
·      Zimbabwe
·      Venezuela
·      Indonesia
·      Burundi
·      Belarus
·      Eritrea
·      Bolivia
·      Russia
·      Tiongkok
·      Mesir
·      Kuba
·      Suriah

Baca Juga: AS Selalu Veto Resolusi DK PBB soal Israel, Ternyata Ini Alasannya

2. Alasan Indonesia menentang resolusi tersebut

Anggota Pasukan Keamanan Kosovo (KSF) dalam upacara pelepasan pasukan untuk misi perdamaian di ibukota Pristina, pada 9 Maret 2021. twitter.com/HqKosovo

Dilansir melalui laman Globalr2p.org, delegasi Indonesia membeberkan alasan di balik penentangan resolusi tersebut. Pertama, Indonesia merasa R2P tidak perlu menjadi agenda tahunan SMU PBB. Kedua, resolusi tersebut dianggap tidak selaras dengan Dokumen KTT Dunia pada 2005 yang menjadi landasan R2P.
 
“Selama bertahun-tahun, pandangan yang berbeda yang terjadi di aula ini dan penerapan R2P yang terus menerus telah membuktikan bahwa kehati-hatian yang lebih besar memang diperlukan,” kata delegasi Indonesia menjelaskan alasan penolakannya.
 
“Upaya semacam itu hendaknya tidak melonggarkan, memperluas, atau menciptakan ambang batas atau kriteria daripada yang ditentukan dalam Resolusi 60/1. Upaya pembahasan R2P jangan sampai mengubah konsep menjadi sesuatu yang bukan dirinya,” tambahnya.

Baca Juga: Perang Selesai, Azerbaijan Gelar Investigasi Aksi Kejahatan Perang 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya