Indonesia Tolak Resolusi Pencegahan Genosida-Kejahatan Perang di PBB
Indonesia bersama Korut menentang resolusi ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (SMU PBB) pada 18 Mei 2021 memutuskan untuk mengadopsi resolusi tentang Responsibility to Protect (R2P) sebagai agenda tahunan Majelis Umum.
Tujuan R2P adalah memberikan perlindungan kepada seluruh individu dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan pelanggaran terhadap kemanusiaan. Resolusi tersebut didukung oleh 115 negara, 28 negara memilih abstain, dan 15 negara tidak mendukungnya.
Baca Juga: AS Diduga Akui Pembantaian Armenia adalah Tindakan Genosida
1. Indonesia menjadi satu dari 15 negara yang menolak
Secara singkat, R2P memungkinkan sanksi atau intervensi militer ketika suatu negara gagal memenuhi tanggung jawab utamanya, untuk melindungi masyarakatnya dari kejahatan perang hingga pembersihan etnis.
Adapun negara-negara yang menentang resolusi tersebut adalah:
· Korea Utara
· Kyrgyzstan
· Nikaragua
· Zimbabwe
· Venezuela
· Indonesia
· Burundi
· Belarus
· Eritrea
· Bolivia
· Russia
· Tiongkok
· Mesir
· Kuba
· Suriah
Baca Juga: AS Selalu Veto Resolusi DK PBB soal Israel, Ternyata Ini Alasannya
Baca Juga: Perang Selesai, Azerbaijan Gelar Investigasi Aksi Kejahatan Perang