Kemenlu RI Klarifikasi Surat PBB soal Penghilangan Paksa di Papua
Surat PBB disebut bersumber dari laporan, bukan dari temuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia angkat suara terkait surat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang meminta pemerintah untuk mengklarifikasi soal penghilangan paksa dan penyiksaan yang terjadi di Papua.
Isu itu beredar setelah dokumen Special Procedures Mandate Holders (SPMH), di bawah naungan Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, dikonfirmasi kebenarannya oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan beberapa hari lalu.
Kemenlu menegaskan bahwa surat tersebut hasil bukan investigasi PBB, melainkan hasil laporan individu terkait pelanggaran HAM di suatu negara. Kemenlu menekankan hal itu karena banyak masyarakat yang salah memahami, mengira surat tersebut sebagai bukti bahwa PBB menemukan pelanggaran HAM di Papua.
“SPMH dibentuk oleh Dewan HAM untuk menerima komplain, mengkaji isu yang mereka tangani, dan meminta klarifikasi dari negara terkait atas komplain yang mereka terima. Jadi, jelas bahwa informasi SPMH tidak dari hasil investigasi atau mencari temuan, melainkan hasil menerima laporan, bisa dari siapa saja,” kata Duta Besar/Pewakilan Tetap RI di PBB, Febrian Ruddyard, dalam konferensi pers mingguan Kemenlu, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Kodam Kasuari Bantah Prada Enos Gugur Ditembak KKB di Papua Barat
1. Tidak semua laporan masuk benar informasinya
Dalam SPMH tersebut, diketahui ada 11 poin yang hendak diklarifikasi, di antaranya kematian warga sipil dalam bentrokan antara kelompok kriminal bersenjata (KKB) dengan aparat, penangkapan warga Papua, informasi kematian Patianus Kagoya, hingga penjelasan seputar pembatasan akses Komnas HAM dan lembaga kemanusiaan lainnya.
Menurut Febrian, tidak semua SPMH mengandung informasi yang benar dan akurat. Oleh sebab itu, tugas utama SPMH adalah mengklarifikasi kebenaran informasi dari pelapor.
“Laporan (yang masuk) bisa saja dari pemerintah, nonpemerintah, individu, dan komplain-komplain ini tidak memiliki kebenaran 100 persen, karenanya harus dimintakan klarifikasi kepada negara terkait,” ulas Febri.
“Jadi saya luruskan, ini (SPMH) tidak bisa dibilang temuan PBB atau mewakili pandangan Dewan HAM, karena mereka tidak menemukan apapun, tapi menerima laporan. Surat yang diberitakan (terkait Indonesia) masuk dalam kategori komunikasi (untuk klarfikasi),” tambah dia.
Baca Juga: Kepala BIN di Papua Mayjen TNI Abdul Haris Napoleon Wafat Hari Ini