TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masuk Malaysia Kini Harus Bayar Rp23 Juta untuk Biaya Karantina

Sebelumnya hanya dibebankan Rp7,5 juta

Ilustrasi bendera Malaysia (ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Malaysia membebankan biaya karantina bagi pendatang asing sebesar 1.550 dolar AS atau sekitar Rp23 juta. Uang tersebut diperuntukkan untuk membayar akomodasi, makanan, dan operasional selama 14 hari, sebagai langkah penanggulangan pandemik COVID-19.
 
Aturan ini merupakan pembaruan dari kebijakan sebelumnya, yaitu membebankan biaya karantina sebesar Rp7,5 juta kepada warga Malaysia dan non-Malaysia.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kemenag Tengah Siapkan Regulasi Umrah di Masa COVID-19

1. Warga Malaysia tetap diberikan subsidi

Ilustrasi warga Malaysia menjalani aktivitas (ANTARA FOTO)

Tambahan biaya ini hanya dibebankan kepada pendatang asing. The Straits Times melaporkan pemerintah telah memberikan subsidi kepada warga Malaysia, sehingga tidak ada beban tambahan bagi mereka.
 
“Mulai dari Kamis (24/9/2020), warga non-Malaysia yang memasuki negara ini harus membayar penuh. Pemerintah tetap mensubsidi biaya karantina bagi warga Malaysia. Mereka hanya membayar 2.100 ringgit (Rp7,5 juta) untuk akomodasi. Biaya operasional 2.600 ringgit (Rp9,3 juta) ditanggung pemerintah,” kata Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob.  

2. Ada keringanan biaya bagi yang membawa keluarga

Ilustrasi bendera Malaysia (ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng)

Bagi pendatang yang membawa keluarga, sehingga menjalani karantina satu ruangan, akan mendapat keringanan. Orang kedua dan ketiga hanya dibebankan 700 ringgit (Rp2,5 juta). Adapun anak-anak yang berusia di bawah enam tahun tidak dibebankan biaya.

Baca Juga: Akses Masuk WNI ke Malaysia Mulai Dilonggarkan, Benarkah?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya