Masuk Malaysia Kini Harus Bayar Rp23 Juta untuk Biaya Karantina
Sebelumnya hanya dibebankan Rp7,5 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Malaysia membebankan biaya karantina bagi pendatang asing sebesar 1.550 dolar AS atau sekitar Rp23 juta. Uang tersebut diperuntukkan untuk membayar akomodasi, makanan, dan operasional selama 14 hari, sebagai langkah penanggulangan pandemik COVID-19.
Aturan ini merupakan pembaruan dari kebijakan sebelumnya, yaitu membebankan biaya karantina sebesar Rp7,5 juta kepada warga Malaysia dan non-Malaysia.
Baca Juga: Alhamdulillah, Kemenag Tengah Siapkan Regulasi Umrah di Masa COVID-19
1. Warga Malaysia tetap diberikan subsidi
Tambahan biaya ini hanya dibebankan kepada pendatang asing. The Straits Times melaporkan pemerintah telah memberikan subsidi kepada warga Malaysia, sehingga tidak ada beban tambahan bagi mereka.
“Mulai dari Kamis (24/9/2020), warga non-Malaysia yang memasuki negara ini harus membayar penuh. Pemerintah tetap mensubsidi biaya karantina bagi warga Malaysia. Mereka hanya membayar 2.100 ringgit (Rp7,5 juta) untuk akomodasi. Biaya operasional 2.600 ringgit (Rp9,3 juta) ditanggung pemerintah,” kata Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob.
Baca Juga: Akses Masuk WNI ke Malaysia Mulai Dilonggarkan, Benarkah?