Polisi Pembunuh George Floyd Diputus Bersalah Ancaman Penjara 75 Tahun
Derek Chauvin akan menghabiskan sisa umurnya di penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis, dinyatakan bersalah atas semua tuduhan karena menyebabkan kematian warga Amerika Serikat (AS) berkulit hitam, George Floyd. Putusan yang dibacakan pada Selasa (20/4/2021) itu bisa mengantarkan Chauvin untuk menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji besi.
Dilansir dari NBC News, Hakim Peter Cahill memutuskan, Chauvin melanggar pembunuhan tingkat dua dan tiga, serta pembunuhan tingkat dua karena ketidaksengajaan (manslaughter). Dalam kurun waktu delapan minggu ke depan, Hakim Cahill akan membacakan vonis terdakwa dengan hukuman maksimal 75 tahun penjara.
Menyambut detik-detik putusan, raut wajah Chauvin tampak linglung. Matanya terlihat kosong menatap ke arah kiri dan kanan. Dengan masker bedah biru muda yang menutupi sebagian wajahnya, Chauvin tampak tidak menunjukkan emosi apapun.
Setelah putusan dibaca, Chauvin dengan patuh meletakkan tangannya untuk diborgol, sebelum dia dibawa keluar dari ruang sidang tanpa komentar apapun. Begitu pula dengan Eric Nelson, pengacara pembelanya.
Baca Juga: Jenazah George Floyd Dimakamkan di Samping Nisan Ibunya di Texas
1. Seluruh juri sepakat tindakan Chauvin menyebabkan kematian Floyd
Hukuman atas pembunuhan tingkat dua menandakan ke-12 anggota juri dengan suara bulat menyetujui bahwa Chauvin menyebabkan kematian Floyd. Tindakan Chauvin menindih leher Floyd selama sembilan menit, dinilai juri, menjadi penyebab lelaki kelahiran 14 Oktober 1973 itu kehabisan napas kemudian meninggal dunia.
Juri juga menolak klaim pembela tentang kemungkinan alasan medis lain yang menyebabkan Floyd meninggal.
Dilansir CNN, hukuman maksimum untuk pembunuhan tidak disengaja tingkat dua adalah penjara tidak lebih dari 40 tahun. Hukuman maksimum untuk pembunuhan tingkat tiga adalah penjara tidak lebih dari 25 tahun dan hukuman maksimum untuk pembunuhan tingkat dua adalah 10 tahun dan/atau denda senilai 20 ribu dollar AS (Rp290 juta).
Philonise Floyd, saudara laki-laki Floyd, menunggu putusan di ruang sidang dengan kepala tertunduk dan tangan terkatup. Apa yang dia lakukan hanyalah berdoa atau melihat ke atas menatap Chauvin, kemudian melihat ke bawah untuk berdoa lagi. Saat putusan dibacakan, tangannya tampak gemetar saat digenggam.
"Hari ini kita bisa bernapas lagi," kata Philonise