Swedia Undangkan Hukum Seks Tanpa Persetujuan Lisan Sebagai Pemerkosaan
Mengikuti jejak berbagai negara Eropa lainnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Stockholm, IDN Times - Swedia mengesahkan sebuah Undang-Undang yang menyatakan bahwa berhubungan badan tanpa persetujuan, baik secara verbal maupun lewat bahasa tubuh, akan dikategorikan sebagai pemerkosaan.
Berdasarkan RUU yang akan berlaku tanggal 1 Juli mendatang, pihak kejaksaan negara tersebut tidak membutuhkan bukti adanya tindakan kekerasan, ancaman atau eksploitasi kelemahan korban untuk meningkatkan kasusnya menjadi kasus pemerkosaan.
1. Wakil PM Swedia sambut baik pengesahan RUU ini
Dilansir dari Independent UK, legislator Swedia berhasil menyetujui RUU ini dengan dukungan 257 suara berbanding 38 menentang dan 54 suara abstain.
Dalam RUU ini akan ada dua pasal baru untuk menjerat para pelaku, yaitu pasal 'pemerkosaan karena kelalaian' dan 'kelalaian kekerasan seksual' dimana keduanya akan dihukum dengan maksimum empat tahun penjara.
Keberhasilan pengesahan RUU menjadi UU disambut baik oleh Wakil Perdana Menteri Swedia, Isabella Lovin yang menyatakan bahwa seiring dengan kampanye #MeToo, diperlukan tindakan untuk membendung serangan dan pelecehan seksual.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.