TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Badan HAM PBB Kecam Arab Saudi yang Eksekusi 81 Tahanan Terorisme

Eksekusi dilakukan terhadap tahanan yang terlibat terorisme

Michelle Bachelet, Ketua Badan HAM PBB (twitter.com/Kazem)

Jakarta, IDN Times - Kepala hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Michelle Bachelet, pada Senin (14/3/2022) mengutuk eksekusi Arab Saudi terhadap 81 orang dalam satu hari. Dia mendesak kerajaan untuk berhenti menggunakan hukuman mati.

Pada Sabtu lalu, Saudi mengumumkan bahwa eksekusi terhadap orang-orang itu berkaitan dengan terorisme. Jumlah yang dieksekusi menjadi rekor yang melebihi jumlah total yang terbunuh selama 2021, dan memicu kritik dari para aktivis HAM.

"Saya mengutuk eksekusi massal Arab Saudi pada hari Sabtu terhadap 81 orang atas tuduhan terkait terorisme," kata Bachelet dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Middle East Eye.

Baca Juga: Hukuman Mati Massal Terbesar, Arab Saudi Eksekusi 81 Orang Sehari

1. Sebagian besar yang dieksekusi adalah warga Syiah 

Ilustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Keseluruhan korban yang dieksekusi dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan kejahatan yang keji. Banyak dari mereka merupakan narapidana yang terkait dengan kelompok ISIS, Al Qaeda, pasukan pemberontak Houthi Yaman, atau organisasi teroris lainnya.

Komisaris Tinggi PBB untuk HAM mengatakan, di antara mereka yang dipenggal, 41 adalah Syiah yang turut mengambil bagian dalam protes anti-pemerintah pada 2011-2012. Tujuh lainnya adalah warga Yaman dan satu warga negara Suriah.

"Pemantauan kami menunjukkan bahwa beberapa dari mereka yang dieksekusi dijatuhi hukuman mati setelah persidangan, yang tidak memenuhi pengadilan yang adil dan jaminan proses yang adil, dan untuk kejahatan yang tampaknya tidak memenuhi ambang kejahatan paling serius, seperti yang dipersyaratkan oleh hukum internasional," kata Bachelet.

2. Eksekusi mati merupakan bentuk pelanggaran HAM 

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Bachelat, implementasi hukuman mati setelah pengadilan, yang tidak menawarkan jaminan pengadilan yang adil, dilarang oleh hukum HAM dan kemanusiaan internasional. Tindakan itu dapat dianggap sebagai kejahatan perang.

Selain itu, hukuman mati juga tidak sesuai dengan prinsip dasar hak asasi dan martabat manusia, hak untuk hidup, dan larangan penyiksaan. Dia juga prihatin karena beberapa korban yang dieksekusi merupakan pihak yang terkait dengan konflik bersenjata di Yaman.

Dia mengatakan, kegagalan untuk memberikan informasi kepada kerabat tentang keadaan eksekusi orang yang mereka cintai merupakan sebuah perlakuan yang sangat buruk.

“Pihak berwenang harus mengembalikan jenazah mereka yang dieksekusi kepada keluarga mereka,” tegas pejabat tinggi HAM PBB itu, dilansir UN News.

Baca Juga: Gawat! Sekjen PBB Sebut Pelanggaran HAM di Ukraina Meningkat

Verified Writer

Zidan Patrio

patrio.zidan@gmail.com

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya