TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dewan HAM PBB: Israel Ingin Kontrol Penuh atas Tanah Palestina

Israel kerap mendiskriminasi seluruh warga Palestina

Pihak keamanan Israel (twitter.com/Electronic Intifada)

Jakarta, IDN Times - Komisi penyelidikan independen yang dibentuk Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengatakan Israel harus melakukan lebih dari sekadar mengakhiri pendudukan atas tanah Palestina. Hal itu dikatakan dalam sebuah laporan yang dirilis pada Selasa (7/6/2022).

“Mengakhiri pendudukan saja tidak akan cukup,” ungkap laporan tersebut, yang dilansir Al Jazeera. Komisi tersebut mendesak agar tindakan tambahan diambil untuk memastikan pemenuhan HAM yang sama bagi warga Palestina.

Laporan itu juga mengutip bahwa Israel tidak memiliki niatan untuk mengakhiri pendudukan terhadap wilayah Palestina.

Baca Juga: PM Palestina Tagih Tanggung Jawab Israel atas Penembakan Warganya

Baca Juga: PBB Didesak Akhiri Kekerasan Israel di Palestina Secepatnya

1. Israel mendiskriminasi seluruh warga Palestina 

Polisi Israel (twitter.com/Jewish Community)

Israel diketahui tengah berupaya meraih kendali penuh atas tanah Palestina, termasuk di Yerusalem Timur. Wilayah itu dicaplok oleh negara Zionis dalam perang 1967 dan kemudian terus berlanjut di wilayah lain, yang tidak pernah diakui masyarakat internasional.

Komisi mengatakan, pemerintah Israel tengah bertindak mengubah demografi melalui tindakan represif bagi warga Palestina, dan suasana yang menguntungkan untuk warga Israel.

Mengutip undang-undang Israel yang menolak naturalisasi bagi warga Palestina yang menikah dengan warga negara Israel, laporan tersebut menuduh Israel memberikan status sipil, hak, dan perlindungan hukum yang berbeda bagi warga Palestina di Israel.

Baca Juga: RI Serukan DK PBB Atasi Provokasi Israel di Yerusalem 

2. Banyak pemukiman ilegal Israel di Palestina 

Penggusuran rumah penduduk Palestina di Yerusalem Timur. (twitter.com/Haggai Matar)

Lebih dari 700 ribu pemukim Israel sekarang tinggal di pemukiman dan pos-pos di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Kawasan itu merupakan rumah bagi lebih dari tiga juta warga Palestina. Permukiman Israel adalah kompleks perumahan khusus Yahudi yang dibentengi, tetapi dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Kelompok hak asasi manusia terkemuka, termasuk Human Rights Watch dan Amnesty International, telah menyamakan kebijakan Israel terhadap Palestina dengan apartheid.   

Menurut Amnesty, Israel bertindak sewenang-wenang dengan merampas tanah dan properti warga Palestina, melakukan pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa, pembatasan gerakan drastis, dan penolakan kewarganegaraan.

Verified Writer

Zidan Patrio

patrio.zidan@gmail.com

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya