TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Duh! Kriteria Dosen Asing Palestina Kini Ditetapkan oleh Israel

Israel juga akan tentukan topik pelajaran yang bisa diambil 

Mahasiswi Palestina di Jalur Gaza dalam acara perayaan kelulusan pada 2019. (Twitter/Aya Isleem)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Israel berencana untuk memutuskan dosen asing mana yang akan diizinkan mengajar di universitas-universitas Palestina di Tepi Barat. Israel juga akan menentukan topik apa yang dapat mereka ajarkan.

Seperangkat aturan baru itu dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Kegiatan Pemerintah di Wilayah (COGAT). Dosen dari luar negeri bisa bekerja hanya jika mereka memenuhi kriteria khusus yang ditentukan oleh Israel, dilansir Middle East Eye, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Ungkap Kasus Kekerasan Israel, Aktivis HAM Palestina Ini Ditangkap

1. Minimal bergelar doktor 

Ilustrasi Riset (IDN Times/Arief Rahmat)

Dosen dan peneliti yang diinginkan harus luar biasa dan minimal bergelar doktor. Selain itu, mereka harus mengajukan aplikasi visa di konsulat Israel di negara mereka sebelum bepergian ke Tepi Barat.

COGAT juga menetapkan jumlah terbatas visa mengajar, yang tidak akan melebihi 100. Aturan baru tersebut dikeluarkan bulan lalu oleh jenderal militer di COGAT tetapi akan mulai berlaku awal Mei mendatang.

Selain dosen, jumlah visa tahunan untuk mahasiswa juga akan dibatasi sebanyak 150. Visa tersebut dikeluarkan untuk mahasiswa internasional yang ingin belajar di perguruan tinggi di Palestina.

Baca Juga: Kesal Terhadap Israel, Dubes Ukraina Pakai Helm saat Jumpa Pers

2. Pembatasan juga dilakukan pada mahasiswa internasional 

Mahasiswi Palestina di Jalur Gaza dalam acara perayaan kelulusan pada 2019. (Twitter/Aya Isleem)

COGAT dan Kemenhan akan memiliki kekuatan untuk membatasi subjek akademik yang diambil oleh siswa internasional. Kandidat juga harus melakukan wawancara di konsulat Israel sebagai bagian dari aplikasi visa mereka.

Salah satu dokumen yang diminta COGAT untuk diserahkan sebagai bagian dari aplikasi visa oleh mahasiswa atau dosen adalah surat undangan resmi yang dikeluarkan oleh Otoritas Palestina (PA).

Visa dosen dan mahasiswa akan berlaku selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan. Dosen dapat mengajar selama lima tahun tidak berturut-turut. Mereka harus meninggalkan negara itu selama sembilan bulan setelah 27 bulan mengajar untuk mematuhi peraturan Israel.

Sementara, mahasiswa internasional dapat tinggal selama empat tahun untuk menyelesaikan gelar sarjana atau pasca doktoral mereka, dan kemudian mereka harus keluar.

Verified Writer

Zidan Patrio

patrio.zidan@gmail.com

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya