Malaysia Pulangkan 19 Ribu Pekerja Migran Ilegal Termasuk 8.575 TKI

Malaysia memperketat protokol di tengah pandemik

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Malaysia telah memulangkan sebanyak 19.111 pekerja migran ilegal atau pekerja asing tanpa identitas, sepanjang pandemik COVID-19 berlangsung. Sebanyak 8.575 di antaranya ialah pekerja migran dari Indonesia, 2.584 dari Bangladesh, dan 1.890 dari Myanmar.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keamanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, dalam jumpa pers Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) di Putrajaya, Sabtu (11/7/2020) seperti dilansir Antara.

Malaysia menyisir keberadaan imigran ilegal di negara mereka dengan menggelar operasi dan memperketat pemantauan di tengah pandemik ini. Operasi berlangsung hingga Jumat (10/7/2020) dengan mengerahkan polisi melakukan razia terhadap memeriksa 32.106 kendaraan. Sebanyak 68 mendapatkan tilang sedangkan satu orang ditahan karena pelanggaran imigrasi.

1. Pemeriksaan lebih ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran protokol

Malaysia Pulangkan 19 Ribu Pekerja Migran Ilegal Termasuk 8.575 TKIANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng

Ismail mengatakan polisi juga telah memantau 2.507 masjid di seluruh negeri Jumat kemarin dan menemukan bahwa kapasitas di masjid-masjid ini memenuhi SOP yang diperlukan. Polisi juga telah menangkap dan mendenda 36 orang karena pelanggaran atas protokol yang dijalankan negara itu, Perintah Kawalan Pergerakan PKP Pemulihan, Jumat (10/7/2020).

Sebanyak 2.630 tim gugus tugas yang terdiri dari 12.396 personel melakukan pengecekan di 3.949 supermarket, 5.673 restoran dan 1.977 kios jajanan, 1.159 pabrik, 3.718 bank dan 901 kantor pemerintah di seluruh penjuru negeri.

Baca Juga: Nekat Pulang Jalan Kaki dari Malaysia, 3 TKI Hilang di Hutan

2. Warga negara yang datang dari luar negeri pun diperiksa

Malaysia Pulangkan 19 Ribu Pekerja Migran Ilegal Termasuk 8.575 TKI(Stasiun MRT di Malaysia) IDN Times/Dwifantya Aquina

Ismail juga melaporkan sebanyak 609 warga Malaysia tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) yang berasal dari Indonesia, Pakistan, Qatar, Singapura, Indonesia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Filipina, India, Hong Kong, Brunei, dan Nepal.

Politikus Barisan Nasional (BN) tersebut juga mengatakan semua warga negara Malaysia yang datang diizinkan pulang dengan tetap karantina wajib selama 14 hari.

 

4. Malaysia akan pulangkan 4.812 pekerja ilegal Indonesia

Malaysia Pulangkan 19 Ribu Pekerja Migran Ilegal Termasuk 8.575 TKI(Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin ketika berbicara di KTT virtual ASEAN) Bernama

Diberitakan sebelumnya, Negeri Jiran mengatakan akan segera memulangkan 4.812 pekerja migran ilegal ke Indonesia usai mereka menjalani hukuman. Proses deportasi terbagi menjadi dua fase. Di fase pertama, Malaysia akan melakukan deportasi terhadap 2.189 PMI. Lalu, di fase kedua, ada 2.623 PMI yang hendak dipulangkan ke Indonesia dalam kurun dua bulan. 

"Fase pertama, yang dimulai pada 6 Juni, akan melibatkan 2.189 WNI yang saat ini ditahan di depot imigrasi di Semenanjung Malaysia dan Sarawak. Selain itu, ada pula 672 WNI di depot di Sabah," ungkap Menteri Senior Ismail Sabri seperti dikutip dari harian The Straits Times pada (1/6/2020). 

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan ada 450 WNI yang dipulangkan ke Tanah Air pada (6/6/2020). Otoritas Malaysia memulangkan mereka dengan pesawat menuju ke tiga kota yakni Jakarta, Medan dan Surabaya. Lalu, deportasi selanjutnya terjadi pada (10/6/2020) ke tiga kota yang sama. 

Sementara, Malaysia juga memulangkan 1.295 TKI ilegal melalui jalur laut menuju ke Medan pada (22/6) mendatang. Deportasi ini merupakan hal yang rutin dilakukan oleh Pemerintah Malaysia bagi pekerja asing ilegal. Mereka sudah dites COVID-19 terlebih dahulu sebelum dipulangkan ke Indonesia. 

Tetapi, sikap Pemerintah Negeri Jiran yang tetap menahan pekerja ilegal sebelum dideportasi mendapat sorotan. Sebelum dideportasi, para pekerja asing ilegal ditahan lebih dulu di depo imigrasi dan menimbulkan kerumunan di tengah pandemik COVID-19. Alhasil, muncul klaster baru di Malaysia. Termasuk 38 TKI yang ditemukan terpapar COVID-19 di depo imigrasi.

Baca Juga: Malaysia akan Deportasi 4.812 TKI Ilegal ke RI di Tengah Pandemik

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya