Dianggap Hina KPU Turki, Wali Kota Istanbul Divonis 2,5 Tahun Penjara

Wali Kota Istanbul adalah oposisi utama Erdogan

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Turki, pada Rabu (14/12/2022), menghukum Wali Kota Istanbul lebih dari 2,5 tahun penjara atas tuduhan menghina anggota Dewan Pemilihan Tertinggi.

Pengadilan juga memberlakukan larangan politik terhadap Ekrem Imamoglu, politikus oposisi utama, yang kini terancam didepak dari jabatannya di kota terbesar di Turki.

Imamoglu menyebut ungkapan itu bersifat politis dan melanggar hukum.

1. Dianggap sebagai langkah mempermulus karier politik Erdogan

Dianggap Hina KPU Turki, Wali Kota Istanbul Divonis 2,5 Tahun PenjaraPresiden Turki, Recep Tayyip Erdoğan. (twitter.com/Recep Tayyip Erdoğan)

Wali kota yang berasal dari Partai Rakyat Republik (CHP) dipandang sebagai lawan utama Presiden Recep Tayyip Erdogan. Putusan itu dikeluarkan hampir enam bulan menjelang pemilihan presiden dan parlemen.

Koresponden Al Jazeera di Istanbul, Sinem Koseoglu, mengatakan bahwa nasib Imamoglu dapat berubah di pengadilan banding. Vonis yang dijatuhkan bisa berbanding terbalik atau malah menambah masa hukuman.

“Kami duga meski Ekrem Imamoglu tidak akan menghabiskan malam di penjara, tapi dia akan dilarang berpolitik. Itu akan melarang dia untuk mengikuti pemilihan wali kota pada 2024 dan menghapus keanggotaannya dari partai oposisi utama,” kata Koseoglu.

Kritikus menuduh persidangan wali kota adalah upaya untuk menghilangkan lawan Erdogan menjelang pemilihan presiden Juni 2023.

“Saya telah berbicara dengan orang-orang dari Partai AK (Keadilan dan Pembangunan) yang berkuasa. Meskipun mereka menentang Ekrem Imamoglu, mereka mengatakan ini tidak akan membantu Erdogan,” kata Koseoglu.

Baca Juga: AS Marah ke Turki: Serangan Kalian di Suriah Bahayakan Militer Kami!

2. AS kritik putusan pengadilan

Dianggap Hina KPU Turki, Wali Kota Istanbul Divonis 2,5 Tahun PenjaraIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengungkapkan kekecewaannya atas hukuman penjara.

“Hukuman yang tidak adil ini tidak konsisten dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, sehubungan dengan kebebasan fundamental dan supremasi hukum,” kata wakil juru bicara utama Departemen Luar Negeri, Vedant Patel.

Imamoglu terpilih sebagai wali kota pada Maret 2019. Kemenangannya merupakan pukulan telak bagi Erdogan dan Partai AK-nya, yang telah menguasai Istanbul selama seperempat abad. Partai mendorong untuk membatalkan hasil pemilihan kota di kota berpenduduk 16 juta, dengan tuduhan penyimpangan.

Imbas gugatan tersebut, pemilu di Istanbul pun diulang. Namun, hasilnya tetap sama, yaitu Imamoglu bahkan perolehan suaranya lebih banyak.

3. Dianggap menghina anggota KPU

Dianggap Hina KPU Turki, Wali Kota Istanbul Divonis 2,5 Tahun PenjaraIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Imamoglu didakwa karena menghina pejabat publik senior, setelah dia menggambarkan pembatalan pemilihan wali kota sebagai tindakan "kebodohan". Tuduhan itu membawa hukuman penjara maksimum empat tahun.

Wali kota membantah menghina anggota dewan pemilihan, bersikeras bahwa kata-katanya merupakan tanggapan terhadap Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu. Adapun Soylu sempat menyebut Imamoglu "bodoh" dan menuduhnya mengkritik Turki selama kunjungan ke Parlemen Eropa.

Ribuan pendukung wali kota memprotes putusan di depan gedung kotamadya.

Selama persidangan, pengadilan mendengarkan kesaksian dari petugas pers Imamoglu, Murat Ongun, dan ajudan lainnya yang membenarkan bahwa kata-kata wali kota adalah tanggapan terhadap Soylu.

“Baik sebelum atau sesudah acara ini, atau bahkan pada 6 Mei (2019) ketika pemilihan dibatalkan, saya tidak mendengar kata-kata negatif dari Ekrem Imamoglu mengenai anggota (Dewan Pemilihan Tertinggi). Semua pernyataannya dibuat terhadap tokoh politik,” kata Ongun, dikutip dari media Turki T24.

Namun dalam sebuah video yang diunggah di media sosial, Soylu bersikeras bahwa komentar Imamoglu ditujukan kepada anggota dewan yang membatalkan pemilihan.

Baca Juga: Finlandia Mau Gabung NATO, Turki: Akhiri Embargo Senjata Dulu!

Andi IR Photo Verified Writer Andi IR

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya