Pengadilan Pakistan Kembali Tangguhkan Penangkapan Eks PM Imran Khan

Penangguhan dilakukan demi meredakan bentrokan massa

Jakarta, IDN Times - Pengadilan tinggi Pakistan memerintahkan polisi untuk kembali menangguhkan operasi penangkapan eks Perdana Menteri (PM) Imran Khan pada Kamis (16/3/2023). Hal itu dilakukan demi meredakan bentrokan massa pendukung Khan dengan aparat keamanan. 

Ajudan Khan, Fawad Chaudhry, mengatakan pengadilan telah memperpanjang perintah untuk menghentikan operasi penangkapan oleh polisi hingga Jumat (17/3/2023). Pengadilan juga meminta tim hukum Khan untuk berbicara guna menyelesaikan masalah tersebut.

Dilansir Associated Press, perintah penangkapan Khan awalnya dijadwalkan pada Kamis. Namun, perintah tersebut diikuti oleh massa pendukung Khan yang bersiap menghalau polisi memasuki kediaman Khan di Lahore. Meski begitu, polisi dan paramiliter yang dikerahkan tetap bersiaga di lokasi. 

1. Massa memblokade akses masuk ke kediaman Khan

Pengadilan telah memerintahkan penangkapan Khan sejak Selasa (14/3/2023). Namun, upaya tersebut memicu bentrokan antara loyalis Khan dengan pasukan keamanan, yang meningkatkan kekhawatiran stabilitas politik di Pakistan.

Perintah penangkapan dikeluarkan usai Khan mangkir dari panggilan sidang dakwaannya. 

Dalam aksinya, massa memblokade akses jalan menuju kediaman Khan untuk mencegah pasukan keamanan melakukan penangkapan. Mereka juga membakar kendaraan polisi, truk meriam air, puluhan mobil dan sepeda motor, serta melemparkan bom bensin ke pasukan keamanan yang menembakkan gas air mata dan peluru karet. 

Bentrokan yang melibatkan sekitar seribu orang itu mereda setelah pengadilan menghentikan operasi penangkapan pada Rabu (15/3/2023). 

Baca Juga: Polisi Pakistan Bentrok dengan Warga di Depan Rumah Eks PM Imran Khan

2. Khan dilarang memegang jabatan publik setelah pemakzulan

Proses hukum yang dijatuhkan kepada Khan dimulai sejak dia digulingkan dari jabatannya melalui mosi tidak percaya parlemen. Khan dituduh menjual hadiah negara yang diberikan kepadanya oleh pejabat asing ketika menjabat sebagai perdana menteri pada 2018-2022.

Meski telah membantah tuduhan tersebut, Komisi Pemilihan Nasional memutuskan Khan bersalah dan melarangnya memegang jabatan publik selama satu masa jabatan parlemen.

Dikutip Reuters, sejak pemakzulan Khan menuntut agar pemilu digelar lebih cepat dan melancarkan unjuk rasa nasional. Meski begitu, Perdana Menteri Shehbaz Sharif menolak tuntutan tersebut dengan mengatakan pemilu akan digelar sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

3. Khan siap penuhi panggilan pengadilan Sabtu mendatang

Pengadilan Pakistan Kembali Tangguhkan Penangkapan Eks PM Imran Khanilustrasi hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Pada Rabu lalu, melalui sebuah video, Khan mengatakan bahwa dirinya siap melakukan perjalanan ke Islamabad pada 18 Maret untuk memenuhi panggilan pengadilan. Pengacaranya sempat mengatakan, Khan mangkir dari panggilan pengadilan karena alasan keamanan. 

Pada kesempatan itu, Khan juga menandatangani surat jaminan yang menyatakan bahwa dirinya akan hadir di Pengadilan Tinggi Islamabad pada Sabtu mendatang. Namun, surat itu tidak mengatakan apakah Khan akan memenuhi panggilannya sendiri atau hanya mengirim perwakilan.

Selain itu, pada Selasa lalu, Khan mengungkap bahwa dirinya siap untuk menghadapi berbagai dakwaan. Dia juga menuding penangkapannya sebagai upaya mengeluarkannya dari pemilu. 

"Ini masalah waktu. Saya yakin mereka akan datang dan menangkap saya, saya siap untuk itu. Saya tahu apa niatnya. Mereka ingin mengeluarkan saya dari kompetisi (pemilu). Mereka ingin mengeluarkan saya dari pertandingan sehingga mereka bisa memenangkan pemilihan," ungkap Khan, dikutip CNN News. 

Baca Juga: Pakistan Larang Siaran Pidato Eks Perdan Menteri Imran Khan

Angga Kurnia Saputra Photo Verified Writer Angga Kurnia Saputra

Self-proclaimed foreign policy enthusiast

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya