Ekonom Australia Penasihat Aung San Suu Kyi Dihukum Junta, Kenapa?

Junta dikecam banyak pihak

Jakarta, IDN Times - Aung San Suu Kyi dan mantan penasihat ekonomi asal Australia, Sean Turnell, telah dipenjara karena melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi Myanmar. Suu Kyi juga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara akibat dituduh melanggar peraturan tersebut pada Kamis (29/9/2022).  

Ekonom Australia dan mantan penasihat Aung San Suu Kyi yang ditahan oleh junta, Sean Turnell, juga telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Hukuman ini tampak lebih ringan dari hukuman maksimal jika melanggar peraturan ini yang mencapai 14 tahun. 

1. Australia telah meminta Myanmar untuk melepaskan Turnell

Ekonom Australia Penasihat Aung San Suu Kyi Dihukum Junta, Kenapa?bendera Australia (pixabay.com/RebeccaLintzPhotography)

Australia telah meminta junta untuk membebaskan Turnell. Perdana Menteri Kamboja, Hun Sen, juga meminta kebebasan Turnel dalam pertemuan dengan pemimpin junta Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing pada awal 2022 lalu.

Turnell dikabarkan telah membantah tuduhan bahwa dia melanggar undang-undang keamanan Myanmar. Turnell merupakan seorang profesor dan ekonom dari Sydney, yang menjabat sebagai penasihat ekonomi untuk pemerintah sipil terpilih di bawah Aung San Suu Kyi.

Dia merupakan akademisi dari Macquarie University yang ditangkap lima hari setelah kudeta pada Februari 2021. Kedutaan Australia di Myanmar tidak diizinkan untuk menghadiri persidangannya dan penerjemahnya ditolak selama persidangan.

Baca Juga: AS Minta Dunia Jangan Percaya Pemilu yang Diadakan Junta Myanmar

2. Penahanan Turnell mendapat kecaman dari berbagai pihak

Direktur Human Rights Watch Asia, Elaine Pearson, menentang hukuman Aung San Suu Kyi dan Turnell dalam sidang pengadilan kali ini. 

“Pemerintah yang peduli harus menganggap ini sebagai sinyal yang jelas bahwa mereka perlu mengambil tindakan bersama terhadap junta, jika mereka ingin mengubah situasi hak asasi manusia di #Myanmar,” cuit Pearson. 

“Keyakinan bermotif politik terhadap Sean Turnell dari Australia adalah ketidakadilan yang kejam. Dia dinyatakan bersalah setelah menjalani persidangan di pengadilan tertutup tanpa akses yang layak ke penasihat hukum saja. Sangat penting bahwa Australia mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menekan junta Myanmar untuk membebaskannya,” tambahnya.

Direktur Amnesty International Australia Impact, Tim O'Connor, menambahkan bahwa Turnell tidak mendapat persidangan yang adil, tanpa penasihat hukum dan bantuan konsuler.  

"Prosesnya benar-benar palsu dan militer Myanmar harus segera membebaskan Turnell agar dia dapat kembali ke keluarganya di Australia. Hukuman hari ini adalah yang terbaru dalam serangkaian kasus bermotif politik yang semuanya dirancang untuk memperkuat aturan militer Myanmar yang menyalahgunakan hak sejak merebut kekuasaan dengan kudeta," kata Tim, dilansir Mizzima.

3. Rezim junta Myanmar menunjukkan sikap otoriter secara terang-terangan

Rincian dari dugaan pelanggaran Turnell sendiri belum dipublikasikan oleh pemerintah Myanmar. Walau begitu, televisi pemerintah Myanmar mengatakan pada 2021 lalu bahwa Turnell memiliki akses ke informasi keuangan rahasia negara, dan mencoba melarikan diri dari negara itu.

Anggota lain dari tim ekonominya juga didakwa dalam kasus ini. Walau begitu, keduanya telah membantah tuduhan dalam kasus tersebut, ketika mereka bersaksi pada Agustus 2022 lalu.

Suu Kyi telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus lain yang secara luas diyakini bertujuan untuk memastikan dia tidak akan pernah bisa kembali berkuasa di Myanmar. 

Lebih dari 2.400 orang tewas dalam tindakan keras junta terhadap para kritikus, dan lebih dari 12.500 orang masih ditahan.

Baca Juga: Menlu Retno Minta Isu Myanmar Dibahas Khusus di KTT ASEAN

Anoraga Ilafi Photo Verified Writer Anoraga Ilafi

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya