Korut: Status Kami sebagai Negara Nuklir Sudah Final

Merasa gak punya hak mematuhi perjanjian NPT

Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Korea Utara Choe Son-hui, pada Jumat (21/4/2023), mengatakan bahwa Amerika Serikat (AS) dan sekutunya tidak memiliki hak untuk melarang negaranya memiliki senjata nuklir. Choe mengecam pernyataan bersama baru-baru ini oleh diplomat negara anggota G7.

Choe menganggap pernyataan tersebut sebagai campur tangan urusan dalam negeri Korea Utara. Adapun muatan dalam pernyataan itu adalah kecaman terhadap peluncuran rudal balistik Korut yang melanggar hukum internasional dan Perjanjian Non-Proliferasi (NPT).

1. Korea Utara akan membalas G7

Korut: Status Kami sebagai Negara Nuklir Sudah Finaluji coba rudal (pixabay.com/geralt)

Choe menegaskan posisi Korea Utara sebagai negara dengan kekuatan nuklir kelas dunia adalah keputusan final dan tidak dapat diubah.

Dia juga mengatakan, peluncuran senjata nuklir Korea Utara akan menjadi realitas yang tak terbantahkan dan nyata, bahkan jika Washington tidak mengakuinya selama seribu tahun.

Choe kemudian memperingatkan bahwa setiap langkah G7, yang dianggap melanggar kedaulatan dan kepentingan fundamental, akan dibalas oleh pemerintahannya. Dia tak menjelaskan secara detail balasan seperti apa yang dimaksud.

"G7 tidak memiliki wewenang atau kualifikasi untuk mengatakan ini atau itu tentang pelaksanaan kedaulatan Korea Utara dan status nasionalnya," katanya, dilansir The Korea Times

Baca Juga: Korut Luncurkan Rudal Lagi, Kim Jong Un Ajak Anaknya

2. Korea Utara merasa tidak punya kewajiban mematuhi NPT

Dia juga mengklaim bahwa status Korea Utara sebagai kekuatan nuklir tidak diberikan atau diakui, melainkan ditetapkan oleh hukum. Pada September 2022, Pyongyang telah mengesahkan undang-undang baru yang menyatakan dirinya sebagai negara senjata nuklir.

"Kami tidak akan pernah mencari pengakuan dan persetujuan dari siapa pun karena kami puas dengan akses kami terkait serangan tit-for-tat terhadap ancaman nuklir AS," ungkap Choe.

Terkait perjanjian NPT, Choe berpendapat Korea Utara bebas dari mematuhi perjanjian tersebut, karena secara hukum sudah menarik diri sejak 2003.

"Kami akan terus mengambil langkah-langkah berdasarkan semua hak hukum yang diberikan kepada negara berdaulat, sampai ancaman militer yang ditimbulkan oleh AS dan pasukan sekutunya yang memusuhi kami benar-benar hilang," tuturnya, dilansir Korea Herald.

3. Korea Selatan peringatkan soal provokasi

Korut: Status Kami sebagai Negara Nuklir Sudah FinalBendera Korea Selatan (pixabay.com/Big_Heart)

Sebelumnya, para Menteri Luar Negeri G7 mendesak Korea Utara untuk meninggalkan senjata nuklirnya dan sepenuhnya mematuhi perjanjian NPT. Mereka juga mengutuk uji coba yang diklaim Pyongyang sebagai rudal balistik antarbenua berbahan bakar padat.

Kementerian Unifikasi Korea Selatan menyebut klaim negara tetangganya tidak masuk akal. Seoul juga memperingatkan perkembangan nuklir Pyongyang hanya akan semakin mengisolasinya.

"Kami sekali lagi mendesak Korea Utara untuk menghentikan desakan dan ancamannya yang dibuat-buat dan mendengarkan keprihatinan masyarakat internasional atas provokasi nuklir dan misilnya yang sembrono," kata Lee Hyo-jung, wakil juru bicara kementerian.

Baca Juga: AS: Rusia Cari Senjata ke Korea Utara, Dijanjikan Bantuan Pangan

Anoraga Ilafi Photo Verified Writer Anoraga Ilafi

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya