Pembantu Myanmar yang Bunuh Majikan di Singapura Terancam Vonis Mati

Tersangka sempat mengaku punya kelainan pikiran

Jakarta, IDN Times - Seorang pembantu rumah tangga dari Myanmar, yang menikam ibu mertua majikannya sampai mati pada 2018, dinyatakan bersalah atas pembunuhan pada Kamis (18/5/2023).

Hakim Andre Maniam mengatakan, Zin Mar Nwe yang saat itu berusia 17 tahun telah menikam korban berusia 70 tahun. Alasan Zin Mar Nwe menikam karena wanita tua itu mengancam akan mengirimnya kembali ke sang agen.

Hakim menolak argumen pembela bahwa Zin Mar Nwe yang sekarang berusia sekitar 22 tahun itu tidak sadar terhadap aksinya. Zin Mar Nwe mengaku berada dalam kondisi pikiran disosiatif, atau dia menderita kelainan pikiran.

1. Alasan hakim menolak argumen pembela Zin Mar Nwe

Pembantu Myanmar yang Bunuh Majikan di Singapura Terancam Vonis Matipalu sidang (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Menurut hakim Maniam, tindakan terdakwa menikam korban adalah keputusan yang emosional dan tidak rasional.

"Itu bukan berarti terdakwa menderita kelainan jiwa akibat gangguan jiwa,” katanya, dilansir South China Morning Post

Pengadilan sebelumnya mendengar bahwa Zin Mar Nwe tiba di Singapura pada 5 Januari 2018. Paspornya menyatakan dia berusia 23 tahun. Penyelidikan setempat kemudian mengungkapkan bahwa dia berusia 17 tahun saat tiba di Singapura. 

Korban tiba di Singapura dari India pada 26 Mei 2018, berniat tinggal bersama keluarga selama sebulan. Pada 25 Juni 2018, setelah keduanya berselisih, korban mengancam Zin Mar Nwe untuk dikirim kembali ke agennya keesokan harinya. 

Baca Juga: Sejak Kudeta, Myanmar Telah Impor Senjata Senilai Rp14,8 Triliun

2. Tersangka mengaku mendapat kekerasan dari korban

Setelah ditangkap, pembantu tersebut semula membantah menikam korban dan menyalahkan dua pria. Kemudian, dia pun mengakui perbuatannya.

Zin Mar Nwe mengaku dilecehkan secara fisik oleh korban. Kendati begitu, penikaman dipicu oleh ancaman korban, sehingga pelaku takut dikirim kembali ke negaranya.

Dalam pernyataan kelimanya kepada polisi yang direkam pada 1 Juli 2018, perempuan Myanmar itu membeberkan bagaimana korban melecehkannya, termasuk dipukul setiap kali dia tidak mengerti apa yang diinginkan korban.

Rata-rata, dia mendapat dua sampai tiga pukulan sehari. Dia juga mengaku, saat tersangka sedang memijat korban, dia pun ditampar karena pijatannya terasa menyakitkan.

3. Zin Mar Nwe bisa dihukum seumur hidup hingga mati

Pembantu Myanmar yang Bunuh Majikan di Singapura Terancam Vonis Matiilustrasi penjara (unsplash.com/Ye Jinghan)

Hakim menerima pernyataan bahwa korban memukul Zin Mar Nwe untuk mendapatkan perhatiannya atau untuk menegurnya. Namun, dia mencatat bahwa dari apa yang dikatakan Zin Mar Nwe, perlakuan korban terhadap pembantu rumah tangga tidak akan menyebabkan penusukan.

“Terdakwa tidak melaporkan perlakuan mendiang terhadapnya kepada majikannya atau anggota keluarganya, atau kepada agennya, atau kepada keluarganya. Sepertinya dia rela mentolerir perlakuan seperti itu, meski dia sakit hati, sedih, dan merasa tidak dihargai,” ujar hakim

Berbicara di pengadilan tentang hukuman, Wakil Jaksa Penuntut Umum Kumaresan Gohulabalan mengatakan, jaksa penuntut tidak akan menuntut tersangka dengan hukuman mati.

Padahal, untuk pembunuhan Zin Mar Nwe dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dia tidak bisa dicambuk karena dia seorang wanita.

Baca Juga: Korban Tewas Topan Mocha di Myanmar Jadi 81 Orang 

Anoraga Ilafi Photo Verified Writer Anoraga Ilafi

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya