Jakarta, IDN Times - Ketegangan antara Israel dengan Palestina telah memasuki pekan kedua. Dilansir dari Al Jazeera, sedikitnya 217 orang meninggal dunia sejak Gaza dihujani bom pada 10 Mei 2021, termasuk 63 anak-anak, dan lebih dari 1.500 orang luka-luka.
Di tengah kecaman internasional, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu justru berjanji untuk terus menggempur Gaza dengan kekuatan penuh hingga kepentingan negaranya tercapai. Dia berdalih serangan tersebut diarahkan untuk melawan Hamas yang dicap sebagai teroris.
Sejumlah media melaporkan, agresi militer yang dilakukan oleh Israel Defense Forces (IDF) di wilayah Palestina telah melanggar hukum humaniter dan hukum internasional, seperti penyerangan kantor media Al Jazeera dan AP, penyerangan tenaga medis, penghalangan distribusi bantuan kemanusiaan, dan penyerangan pemukiman sipil.
Pertanyaan yang kerap diajukan terkait tindakan Israel adalah apakah negara tersebut bisa diadili di Mahkamah Internasional karena melakukan sederet kejahatan perang? Apakah kedekatan Amerika Serikat dengan Israel berpengaruh terhadap pelanggaran hukum di negara tersebut? Apakah pelaku kejahatan kemanusiaan di Israel tidak bisa diadili karena mereka tidak meratifikasi Statuta Roma?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, IDN Times berbincang dengan Irfan Hutagalung selaku pakar hukum internasional dan hukum humaniter Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Bagaimana selengkapnya? Simak diskusi kami di bawah ini.