Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bendera Amerika Serikat. (unsplash.com/Robert Linder)

Jakarta, IDN Times - Rancangan undang-undang (RUU) baru di Amerika Serikat (AS), yang diajukan oleh Adam Schiff sebagai anggota Kongres dari Partai Demokrat asal California, mewajibkan perusahaan yang mengembangkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengungkapkan karya-karya dengan hak cipta yang digunakan dalam melatih model AI mereka.

Tujuannya adalah menyeimbangkan potensi besar AI dengan panduan etika dan perlindungan hak cipta.

"AI berpotensi mengubah ekonomi, sistem politik, dan kehidupan sehari-hari kita secara mendasar," ujar Schiff dalam pernyataannya, dilansir dari The Guardian pada Rabu (10/4/2024).

RUU yang diberi nama Generative AI Copyright Disclosure Act ini diharapkan dapat melindungi hak para pencipta karya, sekaligus mendorong inovasi yang bertanggung jawab di bidang AI.

1. RUU mewajibkan pelaporan karya berhak cipta dalam 30 hari

RUU ini mewajibkan perusahaan AI untuk menyerahkan daftar lengkap karya berhak cipta yang digunakan dalam dataset pelatihan mereka ke Kantor Hak Cipta AS, setidaknya 30 hari sebelum model AI baru diluncurkan ke publik.

Kewajiban ini juga berlaku saat dataset pelatihan untuk model yang sudah ada diubah secara signifikan. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan denda perdata yang ditentukan berdasarkan sejumlah faktor seperti riwayat ketidakpatuhan dan ukuran perusahaan.

"RUU yang saya ajukan ini merupakan langkah penting untuk mendukung inovasi teknologi AI sekaligus melindungi hak cipta dan kontribusi para pencipta karya. Dengan adanya kewajiban ini, para kreator akan tahu ketika karya mereka dipakai untuk melatih AI," jelas Schiff kepada Billboard.

2. RUU banjir dukungan dari pelaku industri kreatif

Editorial Team

EditorLeo Manik

Tonton lebih seru di