Jakarta, IDN Times - Rancangan undang-undang (RUU) baru di Amerika Serikat (AS), yang diajukan oleh Adam Schiff sebagai anggota Kongres dari Partai Demokrat asal California, mewajibkan perusahaan yang mengembangkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengungkapkan karya-karya dengan hak cipta yang digunakan dalam melatih model AI mereka.
Tujuannya adalah menyeimbangkan potensi besar AI dengan panduan etika dan perlindungan hak cipta.
"AI berpotensi mengubah ekonomi, sistem politik, dan kehidupan sehari-hari kita secara mendasar," ujar Schiff dalam pernyataannya, dilansir dari The Guardian pada Rabu (10/4/2024).
RUU yang diberi nama Generative AI Copyright Disclosure Act ini diharapkan dapat melindungi hak para pencipta karya, sekaligus mendorong inovasi yang bertanggung jawab di bidang AI.