Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
AS Buka Layanan Paspor di Tepi Barat, Dukung Pemukiman Ilegal Israel?
ilustrasi pemukiman Israel di Tepi Barat (pexels.com/Maksim Romashkin)
  • Amerika Serikat mulai membuka layanan paspor di permukiman Israel Efrat, Tepi Barat, langkah yang memicu perdebatan karena wilayah itu dianggap melanggar hukum internasional dan milik Palestina.
  • Kebijakan ini disambut positif oleh pemerintah Israel namun dikecam keras oleh Otoritas Palestina serta sejumlah negara Eropa dan Arab yang menilai langkah tersebut melegitimasi pendudukan ilegal.
  • Kedutaan AS berencana memperluas layanan konsuler ke beberapa kota lain, termasuk Beitar Illit dan Ramallah, untuk menjangkau warga Amerika di wilayah dengan akses terbatas terhadap fasilitas diplomatik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) bersiap untuk mulai menawarkan layanan paspor di permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki untuk pertama kalinya. Pengumuman tersebut disampaikan melalui pernyataan di akun X Kedutaan Besar AS pada Selasa (24/2/2026).

Dalam pernyataan itu disebutkan petugas konsuler akan menyediakan layanan paspor rutin bagi warga negara AS di permukiman Efrat pada Jumat (27/2/2026).

Dilansir dari BBC, Kamis (26/2/2026), kedutaan juga menyebut permukiman Beitar Illit sebagai lokasi untuk layanan serupa dalam beberapa bulan ke depan, dengan tujuan menjangkau semua warga Amerika.

Langkah ini muncul di tengah perdebatan internasional mengenai legalitas permukiman Israel di Tepi Barat, yang secara luas dipandang melanggar hukum internasional dan dianggap berada di atas tanah yang diperuntukkan bagi negara Palestina pada masa depan.

1. Kebijakan yang dianggap memberi legitimasi bagi pendudukan Israel di Tepi Barat

ilustrasi tank-tank Israel di Tepi Barat (Aokiji Sama, CC BY-SA 4.0 , via Wikimedia Commons)

Di bawah Presiden Donald Trump, AS mengambil posisi berbeda dari kebijakan luar negeri sebelumnya dan memberikan legitimasi lebih besar terhadap permukiman Israel. Trump, yang dikenal sebagai pendukung kuat Israel, sebelumnya hanya menyatakan menentang aneksasi Israel atas Tepi Barat.

Langkah kedutaan ini dilakukan setelah pemerintah Israel menyetujui langkah-langkah baru yang mempermudah pemukim mengambil alih tanah Palestina di Tepi Barat. Warga Palestina menyebut kebijakan tersebut sebagai ‘aneksasi de facto’.

Dalam pernyataan bersama pada Senin (23/2/2026), 19 menteri luar negeri, sebagian besar dari negara-negara Eropa dan Arab, menyatakan mereka mengutuk dengan sekeras-kerasnya serangkaian keputusan Israel baru-baru ini yang memperkenalkan perluasan luas atas kontrol tidak sah di Tepi Barat.

"Kami menegaskan kembali komitmen kami untuk mengambil langkah-langkah konkret, sesuai dengan hukum internasional, untuk melawan perluasan permukiman ilegal di wilayah Palestina serta kebijakan dan ancaman pemindahan paksa dan aneksasi," begitu pernyataan bersama yang dikeluarkan.

2. Israel anggap kebijakan AS sebagai dukungan

Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar (יעקב, CC BY-SA 3.0 <https://creativecommons.org/licenses/by-sa/3.0>, via Wikimedia Commons)

Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman Otoritas Palestina mengecam kebijakan tersebut. Mereka menyatakan langkah itu merupakan pelanggaran yang jelas terhadap hukum internasional dan keberpihakan terang-terangan kepada otoritas pendudukan (Israel). Sementara itu, Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, menyambut baik keputusan tersebut.

"Kami menghargai keputusan penting Kedutaan AS untuk memperluas layanan konsuler ke Efrat, di Yudea dan Samaria," ujarnya, menggunakan istilah Alkitab untuk menyebut Tepi Barat.

Permukiman Israel di Tepi Barat terus berkembang dengan laju yang disebut mencetak rekor, disertai peningkatan kekerasan pemukim terhadap warga Palestina.

Keluarga Nasrallah Abu Siyam, warga Palestina-Amerika berusia 19 tahun yang ditembak mati di desa Mukhmas pekan lalu, menyatakan dibunuh oleh pemukim. Dia disebut sebagai warga negara Amerika keenam yang tewas akibat tindakan tentara atau pemukim Israel di Tepi Barat dalam dua tahun terakhir.

3. Layanan konsuler bagi warga AS

potret bendera Amerika Serikat (pexels.com/Brett Sayles)

Kedutaan Besar AS di Yerusalem menyatakan selain di Efrat dan Beitar Illit, petugas konsuler juga merencanakan layanan satu hari di Ramallah, Haifa, Yerusalem, Netanya, dan Beit Shemesh.

Sebelumnya, kedutaan telah menyediakan layanan konsuler bagi warga negara Amerika-Palestina berkewarganegaraan ganda di Ramallah dan kota-kota Palestina lainnya di Tepi Barat. Warga di wilayah tersebut kerap menghadapi kesulitan untuk mengakses layanan konsuler AS di Yerusalem atau Tel Aviv.

Sebaliknya, warga Amerika-Israel yang tinggal di permukiman Tepi Barat tidak menghadapi pembatasan pergerakan yang sama. Jumlah mereka diperkirakan mencapai puluhan ribu orang.

Efrat, yang terletak di selatan kota Palestina Bethlehem, memiliki banyak warga negara Amerika dan berjarak sekitar 30 menit berkendara dari Yerusalem, demikian pula Beitar Illit.

Saat ini, lebih dari 500 ribu pemukim Israel tinggal di Tepi Barat, tidak termasuk Yerusalem Timur, berdampingan dengan sekitar tiga juta warga Palestina. Sebagian besar permukiman berupa kawasan perkotaan yang dikelilingi pagar atau tembok dan dijaga oleh tentara Israel.

Editorial Team