Ilustrasi sampah di tengah taman (Pixabay.com/TheDigitalArtist
Karena ruwetnya izin tersebut, Zulkifli mengatakan, pemerintah akan melebur tiga aturan mengenai pengelolaan sampah. Aturan tersebut, yakni Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah di Laut.
Rencananya, ketiga Perpres ini akan dilebur menjadi satu Instruksi Presiden.
Selain pemangkasan aturan administrasi, Zulhas mengatakan, investor yang membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) juga dapat langsung berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk transaksi penjualan listrik yang dihasilkan.
“Pengusaha tidak perlu urusan dengan pemerintah daerah, dengan DPRD dan lain sebagainya, tidak perlu urusan dengan Menteri Keuangan, cukup izin dari ESDM, dan langsung kontrak dengan PLN,” kata dia.