Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Zulhas Optimistis Indonesia Gak Impor Beras pada 2026

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Dok. IDN Times)
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Dok. IDN Times)
Intinya sih...
  • Menko Pangan optimistis Indonesia tak impor beras pada 2026
  • Produksi gabah dan beras diperkirakan mencapai 13,9 juta ton hingga April 2025

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas optimistis Indonesia tidak akan impor beras pada 2026.

Optimisme tersebut berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), di mana produksi gabah dan beras Indonesia pada Januari hingga April 2025 diperkirakan mencapai 13,9 juta ton. Sementara kebutuhan konsumsi sekitar 2,6 juta ton per bulan.

Zulhas menuturkan, dengan total produksi tersebut, maka Indonesia akan memiliki surplus beras kurang lebih 3 juta ton setara beras.

"Jadi itu kabar gembira. Artinya tahun ini kalau Bulog bisa menyerap dari 3,5 juta (gabah dan beras), itu enggak usah semua, 2 juta saja, maka tahun ini kita pastikan aman stok beras kita. Kita tidak perlu impor lagi sampai tahun depan," kata Zulhas, dikutip dari ANTARA, Selasa (11/3/2025).

1. Pendukung surplus beras

default-image.png
Default Image IDN

Zulhas membeberkkan salah satu pendukung terwujudnya surplus beras adalah pupuk bersubsidi yang terdistribusi dengan baik. Menurut diam rersedianya pupuk sebelum waktu tanam akan mempengaruhi produktivitas pertanian.

Karena itu, Kemenko Pangan membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi.

2. Tugas Pokja

Stok pupuk bersubsidi di gudang salah satu kios di Banyuwangi (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Stok pupuk bersubsidi di gudang salah satu kios di Banyuwangi (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Adapun tugas pokja, yaitu mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi; mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi, khususnya ketersediaan dan stabilisasi Harga.

Selain itu, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi; dan melakukan tugas lainnya yang terkait dengan kebijakan pupuk bersubsidi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kelompok kerja dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu. Dalam pelaksanaan tugas pokja dapat membentuk perangkat kerja pendukung yang tugas dan susunannya ditetapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Kelompok Kerja.

Pokja juga bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan paling sedikit dua kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

3. Pentingnya keberadaan pokja

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Zulhas mengatakan, keberadaan pokja sangat penting untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak terjadi penyimpangan demi mewujudkan swasembada pangan.

"Ini akan terus diawasi sehingga nanti setahun 9,5 juta ton (pupuk bersubsidi) ke mana saja, diawasi. Jadi ini harus berjalan terus dengan baik, jadi ini pokja rutin melakukan evaluasi pupuk subsidi, agar tidak terjadi penyimpangan," tuturnya

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us