Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
bendera Iran (Pexels.com/Anna Tis)

Jakarta, IDN Times - Iran menyita kapal tanker bernama St Nikolas di Teluk Oman pada Kamis (11/1/2024). Aksi itu merupakan tindakan balasan Iran atas penyitaan kapal yang sama oleh Amerika Serikat (AS) pada tahun lalu.

Kapal tersebut berbendera Kepulauan Marshall membawa 19 awak, termasuk 18 warga Filipina dan satu warga Yunani, dan dimiliki oleh Empire Navigation dari Yunani. Kapal itu memuat sekitar 145 ribu metrik ton minyak di pelabuhan Basra Irak dan berlayar menuju ke Aliaga di Turki barat melalui Terusan Suez.

1. Sebelumnya AS telah menyita minyak Iran

Bendera Amerika Serikat. (Unsplash.com/Paul Weaver)

Dilansir Associated Press, misi Iran untuk perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan tindakan penyitaan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum.

“Penyitaan kapal tanker minyak oleh Angkatan Laut Iran bukan merupakan pembajakan. Sebaliknya, ini adalah tindakan sah yang disetujui oleh pengadilan dan sama dengan pencurian minyak Iran sendiri. Mematuhi prosedur hukum yang ditetapkan adalah pendekatan paling bijaksana untuk menyelesaikan masalah ini," kata pihak Iran.

Angkatan Laut Iran mengatakan, mereka melakukan tindakan tersebut sebagai pembalasan terhadap AS yang mencuri minyak Iran dari kapal tersebut.

St Nikolas dulunya bernama Suez Rajan dan pernah terlibat dalam perselisihan selama setahun yang menyebabkan Departemen Kehakiman AS menyita 1 juta barel minyak mentah milik Iran yang dibawa. Permasalah dimulai pada Februari 2022, ketika kelompok United Against Nuclear Iran mencurigai kapal itu membawa minyak dari Pulau Khargh Iran, terminal distribusi minyak utamanya di Teluk Persia.

Selama berbulan-bulan, kapal tersebut terdampar di Laut China Selatan di lepas pantai timur laut Singapura sebelum tiba-tiba berlayar ke pantai Texas tanpa penjelasan. Minyak mentah dalam kapal itu kemudian dipindahkan ke kapal tanker lain pada Agustus, yang melepaskan minyaknya di Houston sebagai bagian dari perintah Departemen Kehakiman AS.

Pada September, Empire Navigation mengaku bersalah atas penyelundupan minyak mentah Iran yang disetujui dan setuju untuk membayar denda 2,4 juta dolar AS (Rp37,3 miliar) atas kasus yang melibatkan kapal tanker tersebut.

Setelah kapal yang dulunya bernama Suez Rajan menuju AS, Iran telah menyita dua kapal tanker di dekat Selat Hormuz, termasuk satu kapal yang membawa muatan untuk perusahaan minyak AS, Chevron. Pada Juli, Iran telah memperingatkan akan bertindak terhadap pihak yang mengganggu Suez Rajan.

2. Gedung Putih mengecam penyitaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di