Virus Corona: Singapura Wajibkan Warga Laporkan Pembelian Masker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Singapura, IDN Times - Bea Cukai Singapura mengingatkan warga yang membawa masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) untuk melaporkannya saat masuk ke negara tersebut pada Senin (17/2). Tanda peringatan ini dipasang di Pusat Pesiar Singapura yang ramai oleh warga maupun wisatawan.
Seperti dilaporkan The Straits Times, aturan ini diberlakukan sebagai respons atas lonjakan jumlah penumpang kapal feri menuju Singapura yang membawa barang-barang seperti masker wajah dalam jumlah besar dan untuk keperluan komersial di tengah mewabahnya virus corona baru atau COVID-19.
1. Ada yang berniat menjualnya kembali
Menurut Bea Cukai, barang-barang yang dibawa oleh mereka melampaui batas bebas bea masuk barang impor. Beberapa lainnya dilaporkan berniat untuk menjualnya kembali sehingga wajib membayar pajak masuk seperti pada umumnya sesuai peraturan.
Netizen Singapura sendiri membicarakan foto kwitansi yang diunggah oleh seorang warga yang mengaku membawa tujuh kotak berisi masker. Dari foto itu dapat diketahui bahwa ia harus membayar bea masuk sebesar Rp248 ribu. Otoritas Singapura menegaskan tidak ada barang lain yang dikenai aturan baru ini.
2. Bea Cukai Singapura menegaskan kewajiban pajak itu untuk yang membawa barang dengan tujuan komersial
Publik pun sempat dibuat bingung apakah setiap membawa masker dan cairan pencuci tangan maka mereka harus membayar pajak. Bea Cukai Singapura menegaskan bukan ini perkara sebenarnya. Bagi warga yang keluar negeri selama 48 jam atau lebih perlu membayar pajak jika barang yang mereka bawa bernilai lebih dari Rp4,9 juta.
Editor’s picks
Sedangkan bagi yang bepergian kurang dari waktu itu bisa dibebaskan dari pajak asalkan barang yang dibawa kurang dari Rp983 ribu. Untuk kasus warga yang mengunggah foto kwitansi itu, otoritas Singapura punya alasan sendiri. Peraturan setempat menegaskan barang yang dibawa melalui bea cukai dengan tujuan dijual kembali tak bisa dibebaskan dari pajak.
Bea Cukai pun menjelaskan pengunggah foto membawa tujuh kotak masker senilai Rp3,6 juta dan bukan untuk keperluan pribadi. "Barang itu dipakai untuk tujuan komersial, jadi tak ada bebas pajak yang diberlakukan kepada pemiliknya," kata juru bicara Bea Cukai.
3. Pemerintah Hong Kong dan Macau mendistribusikan jutaan masker
Sementara itu, setidaknya sejak Januari lalu, pemerintah Macau mendistribusikan 20 juta masker kepada para penduduknya. Dikutip dari Bloomberg, Macau juga mengizinkan 670.000 pembawa kartu identitas khusus untuk membeli 10 masker murah setiap 10 hari sekali dan mewajibkan warga memakainya selama naik kendaraan umum.
Sedangkan Hong Kong Free Press melaporkan bahwa Hong Kong belum punya kebijakan tentang pemakaian masker. Salah satunya dialami oleh para petugas kebersihan umum di jalan-jalan kota Hong Kong. Mereka kesulitan mendapatkan masker karena adanya kekurangan persediaan.
Dinas yang mempekerjakan mereka juga tidak menyediakan masker dan meminta mereka untuk memikirkan jalan keluar sendiri. Seorang petugas kebersihan berkata sebelum adanya wabah virus corona, ia dan rekan-rekannya mendapat satu kotak berisi 50 masker setiap bulan untuk dipakai bersama-sama. Kini dia harus membeli sendiri.
"Bos saya mengatakan semua orang di Hong Kong mencoba membeli masker wajah dan mereka tak bisa membeli satu pun [untuk kami]. Meski kami tak memakai masker, kami tetap perlu bekerja. Mereka menyuruh kami untuk memikirkan jalan keluarnya sendiri," katanya.
Baca Juga: [UPDATE] Korban Virus Corona: 1.775 Tewas dan 11.087 Sembuh
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.