Georgia Mau Media yang Didanai dari Luar Negeri Dilabeli Agen Asing

Mirip dengan UU yang dibuat oleh Rusia

Jakarta, IDN Times - Persatuan eks anggota parlemen dari Partai Georgian Dream, yang dinamai People's Power, mengajukan undang-undang pelabelan agen asing bagi media ke parlemen. Label ini rencananya akan diberikan kepada media yang menerima pendanaan dari pihak asing. 

Kabar ini menuai kontroversi lantaran hukum itu dianggap sebagai upaya menekan media independen yang beroperasi di Georgia. Ini dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk menekan pers, kebebasan politik, dan media yang memberikan kritik kepada pemerintah. 

Belakangan ini, pemerintah Georgia terus dikritik karena cenderung mengarah pro-Rusia setelah menyambut baik rencana pembukaan penerbangan Moskow-Tbilisi. Selama ini, Georgia juga enggan menjatuhkan sanksi kepada Moskow di tengah perang Ukraina. 

1. Media akan dilabeli atau membayar denda hingga Rp143,15 juta

Anggota gerakan People's Power, Dimitri Khundadze, Sozar Subari, dan Mikheil Kavelashvili, mengungkapkan bahwa proposal undang-undang didasarkan pada prinsip keterbukaan dan transparansi. 

Masalahnya, proposal tersebut mirip dengan hukum agen asing yang ditetapkan Rusia pada 2012. Aturan tersebut justru digunakan secara luas oleh pemerintah setempat dalam meringkus media independen dan orang yang tidak pro-Kremlin. 

Dilansir OC Media, salah satu lampiran dari hukum itu menujukkan bahwa ini akan berdampak pada seluruh siaran radio, surat kabar, atau media online berbahasa Georgia. Ini juga termasuk dengan organisasi non-profit yang teregistrasi di Georgia. 

Sesuai undang-undang, semua organisasi yang mendapatkan lebih dari 20 persen pendapatan dari pihak asing akan mendapat label agen asing. Mereka juga bisa dikenai denda sebesar 25 ribu lari atau Rp143,15 juta. 

Baca Juga: Ukraina Bete Georgia Enggan Bebaskan Eks Presiden Mikheil Saakashvili

2. Partai penguasa menunjukkan dukungan pada hukum agen asing

Pemimpin Partai Georgian Dream, Irakli Kobakhidze, menyatakan dukungannya pada undang-undang terkait agen asing ini. Ia merasa tidak ada masalah dengan undang-undang tersebut. 

"Sebagai seorang pengacara, saya mengatakan kepada Anda bahwa saya mengulas draft yang dikenalkan kemarin. Saya mengatakan bahwa ini didasari dari transparansi. Jika organisasi menerima dana asing, maka pendanaan itu harus transparan. Saya tidak melihat ada masalah dengan transparansi," papar Kobakhidze. 

Tak hanya itu, Kobakhidze mengungkapkan bahwa penggunaan istilah agen asing dalam proposal tersebut dapat diterima. Ia berpendapat bahwa kata itu mengartikan kepentingan dari organisasi yang bersangkutan. 

Di sisi lain, anggota parlemen, Andreus Kubilus melontarkan kritik bahwa adopsi undang-undang agen asing kepada media independen itu akan menghalangi masuknya Georgia dalam Uni Eropa (UE). 

3. AS khawatir penerapan hukum agen asing di Georgia

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Amerika Serikat (AS), pada Kamis (16/2/2023), menyampaikan kekhawatirannya terkait proposal agen asing kepada media di Parlemen Georgia. Ini juga dianggap akan merusak integrasi Euro-Atlantik.

"Undang-undang itu akan memberikan stigma dan pembungkaman suara pada media independen dan rakyat Georgia. Padahal, mereka telah mendedikasikan dirinya untuk membangun masa depan dengan komunitasnya," papar Ned Price, juru bicara Kemlu AS, dikutip RFE/RL

Selain itu, Price juga menyebut bahwa proposal hukum itu tidak didasarkan pada FARA  atau organisasi asal AS lainnya. Namun, hukum ini didasarkan oleh undang-undang yang sudah diterapkan Rusia dan Hungaria. 

Baca Juga: Masih Buka Penerbangan ke Rusia, Georgia Terus Diancam AS dan UE 

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya